Ilegal, Stop Impor Pakaian Bekas
Banjir impor ilegal pakaian bekas menjelang Lebaran jelas menghancurkan industri dalam negeri, yang semestinya bersuka cita menyongsong ‘panen raya’ setahun sekali. Impor menjijikan ini sebenarnya sudah jelas dilarang secara umum, namun faktanya bisa masuk besar-besaran.
Yang lebih mencengangkan, barang-barang selundupan yang menyebarkan aneka penyakit ini leluasa dijual terbuka hingga di kompleks perumahan. Bahkan bebas dijajakan di berbagai marketplace, yang bisa lebih luas menjangkau semua kalangan.
Meski dilarang --kecuali kriteria/persyaratan tertentu--, impor pakaian bekas terus meningkat seiring maraknya tren thrifting alias belanja barang bekas. Data Badan Pusat Statistik mencatat, impor pakaian bekas pada 2022 melonjak 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya 8 ton. Nilai impor pun melesat 518,5% menjadi US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar, dari semula US$ 44.000.
Itu baru angka resmi yang tercatat BPS. Nilai impor pakaian bekas dipastikan jauh lebih besar, karena banyak yang masuk lewat jalur-jalur pelabuhan tikus, melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang menyebar di berbagai pulau Nusantara.
Barang ilegal bisa masuk ini jelas karena law enforcement lemah. Barang-barang haram itu bisa dijual bebas, terang-terangan, termasuk di tempat publik di mana para aparat penegak hukum berlalu-lalang.
Menjadi pertanyaan besar mengapa impor pakaian bekas bisa lolos, melenggang masuk dan diperdagangkan di dalam negeri, padahal sudah berulang kali keluar dasar hukum yang melarangnya. Larangan impor awalnya digariskan Permendag No 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Beleid ini telah diperbarui dengan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang kemudian diperbarui lagi oleh Permendag No 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan ini filosofinya untuk melindung produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Bukan hanya korporasi yang akan rugi, tapi juga puluhan ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mati.
Banyak perusahaan tutup atau mengurangi produksi. Lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan rakyat menjadi hilang, belum lagi musnahnya nilai tambah penjualannya.
Dengan membiarkan impor pakaian bekas ini berlangsung dari dekade ke dekade, berarti sengaja merugikan negara dan rakyat secara sistemik. Praktik yang terus berlangsung ini merupakan kejahatan luar biasa besar dan luar biasa keji.
Pasalnya, meningkatnya pengangguran membuat rakyat makin miskin. Pengangguran inilah yang merupakan asal dari kemiskinan di Indonesia yang masih banyak. Artinya, jika pemerintah dan aparat penegak hukum menutup mata terhadap impor ilegal, maka akan membunuh rakyat sendiri.
Apalagi, industri TPT merupakan padat karya. Saat kita masuk era digitalisasi sekarang, digitalisasi juga diimplementasikan di industri TPT, tapi tetap membutuhkan banyak pekerja. Industri ini solusi bagi kondisi demografi kita dengan sekitar 70% penduduk usia produktif.
Artinya impor pakaian bekas tidak boleh dibiarkan. Bila pun ada yang berdalih memburu pakaian bekas didorong oleh lifestyle, carilah yang lebih menarik, masa bergaya dengan pakaian bekas yang di negeri asalnya merupakan sampah menjijikan dan berpenyakitan.
Sedangkan yang berdalih baju-baju bekas orang asing itu murah, juga tidak benar. Pasalnya, industri di dalam negeri juga bisa menghasilkan produk-produk murah dengan harga terjangkau, di bawah 30 ribu rupiah.
Apalagi, bila industri TPT kita tumbuh kuat dan sehat, maka juga akan meningkatkan daya saing dan memperkuat penetrasi ke pasar-pasar ekspor utama. Secara materi, kerugian yang ditimbulkan oleh impor ilegal ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, hingga pemerintah daerah harus bekerja sama untuk mencegah masuknya impor ilegal barang bekas pakai ini, sejak dari pelabuhan asal barang. Jangan sampai kapal-kapal pelaku kejahatan ini menodai garis batas perairan RI, namun harus ditenggelamkan di tempat.
Di dalam negeri, Kementerian Perdagangan bersama aparat penegak hukum hingga pengusaha marketplace wajib bahu-membahu, bekerja sama untuk merazia dan memusnahkan seluruh barang-barang impor ilegal. Impor pakaian hingga sepatu bekas harus segera dihentikan, regulasi terus diperbaiki, law enforcement ditegakkan. Aksi nyata keberpihakan pemerintah harus efektif tak hanya untuk melindungi industri, namun melindungi penghidupan dan martabat rakyat negeri ini.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler

