Jumat, 15 Mei 2026

Pelaku Batu Bara Cermati Pergerakan HBA

Penulis : Rangga Prakoso
1 Apr 2025 | 11:00 WIB
BAGIKAN
Aktivitas bongkar muat batu bara di pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (20/2/2024). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom)
Aktivitas bongkar muat batu bara di pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (20/2/2024). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom)

JAKARTA, investor.id - Pelaku batu bara terus mencermati pergerakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini seiring dengan ketentuan teranyar yang menetapkan HBA sebagai rujukan transaksi ekspor terhitung mulai 1 Maret 2025. 

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan HBA sudah semakin mendekati harga index. Namun, pihaknya masih mengamati pergerakan HBA dalam beberapa bulan ke depan.

“Kita melihat bahwa ini sudah ada improvement. Memang masih perlu dilihat selama beberapa bulan konsistensinya,” kata Gita kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (1/4/2025).

ADVERTISEMENT

Otoritas sektor pertambangan kini menetapkan HBA dua kali sebulan yakni setiap tanggal 1 dan 15. Berbeda dengan pola sebelumnya yang hanya satu kali dalam sebulan. Tercatat, sudah tiga kali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA.

Gita menuturkan HBA kalori 4.200 GAR dan 3.400 GAR cenderung sama dengan index coal price lainnya. Hanya saja untuk HBA kalori 6.322 GAR masih terdapat selisih yang tinggi dengan index lain. Adapun pada 1 April 2025, HBA 6.322 GAR ditetapkan sebesar US$ 123,32 per ton. Sedangkan pada index lain berada di level US$ 117,76 per ton. 

“Untuk edisi HBA ketiga yang dikeluarkan ESDM cenderung sama dengan index lain untuk HBA 4.200 dan 3.400. Sementara HBA 6.322 gap dengan indeks lain cukup tinggi,” tuturnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya mengungkapkan formula HBA tidak mengalami perubahan. Hanya penetapannya dilakukan dua kali sebulan dari sebelumnya sebulan sekali. Ia menerangkan harga yang menjadi acuan merujuk pada transaksi pelaku usaha yang dilaporkan pada e-PNBP. Ia menegaskan formula HBA sejak 2023 tak lagi merujuk pada harga index pasar melainkan pada data e-PNBP. 

“HBA yang diambil semakin mendekati karena diambil dua kali sebulan. Memang tidak menggambarkan realtime tapi lebih kepada data-data transaksi e-PNBP,” ungkapnya.

Editor: Rangga

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 49 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia