Jumat, 15 Mei 2026

Catat! Ini Dia Tiga Aspek Permasalahan Asuransi

Penulis : Prisma Ardianto
2 Feb 2022 | 21:20 WIB
BAGIKAN
Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam diskusi Zooming with Primus-Penetrasi Baru Asuransi Digital, live di BeritasatuTV, Kamis (23/9/2021). Sumber: BSTV
Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam diskusi Zooming with Primus-Penetrasi Baru Asuransi Digital, live di BeritasatuTV, Kamis (23/9/2021). Sumber: BSTV

JAKARTA, investor.id -- Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan, ada tiga aspek utama permasalahan dalam industri perasuransian. Pertama terkait dengan aspek operasional. OJK menemukan tidak optimalnya manajemen perseroan, adanya tugas yang rangkap, kurangnya komite-komite, kemudian juga tidak optimalnya peran pengawas internal dan aktuaris yang terkadang aktuaris ini jumlahnya terbatas di industri asuransi.

"Kita bersama-sama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kehadiran aktuaris untuk bekerja di perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kemudian masih rendahnya kualitas jasa assurance independen. Dari pemeriksaan audit, AP/KAP, aktuaris, dan penilai, pengawas harus melakukan beberapa kali pendalaman untuk bisa memahami keadaan sebenarnya dari perusahaan-perusahaan asuransi yang diperiksa," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2).

Aspek kedua menyangkut pengelolaan investasi. Temuan yang paling mendesak dan perlu menjadi perhatian adalah manajemen investasi yang belum sepenuhnya independen. "Jadi masih ada perusahaan-perusahaan konglomerasi menempatkan dana-dana premi pada perusahaan afiliasi yang statusnya perusahaan terbuka," jelas Riswinandi.

Menurut dia, memang diperkenankan menempatkan dalam bentuk saham atau surat utang, tapi ada aturannya bahwa pihak terafiliasi itu tidak boleh lebih dari 25% dari dana investasinya. Tapi yang terjadi pada salah satu perusahaan asuransi adalah menempatkan lebih dari 80% dana investasinya pada perusahaan terafiliasi.

ADVERTISEMENT

Riswinandi juga menilai, instrumen investasi dari perusahaan asuransi terbatas. Sehingga perusahaan asuransi perlu menyesuaikan guna mencapai tanggung jawab atau kewajiban yang telah ditetapkan. Termasuk imbal hasil yang tidak sesuai dengan manfaat asuransi jangka panjang.

Aspek terakhir, sambung dia, beberapa hal terkait dengan produk dan distribusi. Produk dengan loss ratio tinggi misalnya, sekarang dirasakan pada asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Demikian juga permasalahan pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Riswinandi menjelaskan, permasalahan datang dari profil nasabah yang bisa membeli produk PAYDI kerap tidak sesuai. Perekrutan dan pelatihan agen pemasar juga ditemukan tidak optimal, berikut target produksi premi yang ditetapkan. Turut ditemui bahwa agen pemasar tidak komprehensif dan transparan terkait biaya-biaya saat memasarkan produk, sehingga timbul fraud bahkan dispute di masa depan. Kini OJK dan asosiasi sedang membangun basis data untuk masalah fraud tersebut.


 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 16 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 48 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 59 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia