Catat! Ini Dia Tiga Aspek Permasalahan Asuransi
JAKARTA, investor.id -- Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan, ada tiga aspek utama permasalahan dalam industri perasuransian. Pertama terkait dengan aspek operasional. OJK menemukan tidak optimalnya manajemen perseroan, adanya tugas yang rangkap, kurangnya komite-komite, kemudian juga tidak optimalnya peran pengawas internal dan aktuaris yang terkadang aktuaris ini jumlahnya terbatas di industri asuransi.
"Kita bersama-sama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kehadiran aktuaris untuk bekerja di perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kemudian masih rendahnya kualitas jasa assurance independen. Dari pemeriksaan audit, AP/KAP, aktuaris, dan penilai, pengawas harus melakukan beberapa kali pendalaman untuk bisa memahami keadaan sebenarnya dari perusahaan-perusahaan asuransi yang diperiksa," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2).
Aspek kedua menyangkut pengelolaan investasi. Temuan yang paling mendesak dan perlu menjadi perhatian adalah manajemen investasi yang belum sepenuhnya independen. "Jadi masih ada perusahaan-perusahaan konglomerasi menempatkan dana-dana premi pada perusahaan afiliasi yang statusnya perusahaan terbuka," jelas Riswinandi.
Menurut dia, memang diperkenankan menempatkan dalam bentuk saham atau surat utang, tapi ada aturannya bahwa pihak terafiliasi itu tidak boleh lebih dari 25% dari dana investasinya. Tapi yang terjadi pada salah satu perusahaan asuransi adalah menempatkan lebih dari 80% dana investasinya pada perusahaan terafiliasi.
Riswinandi juga menilai, instrumen investasi dari perusahaan asuransi terbatas. Sehingga perusahaan asuransi perlu menyesuaikan guna mencapai tanggung jawab atau kewajiban yang telah ditetapkan. Termasuk imbal hasil yang tidak sesuai dengan manfaat asuransi jangka panjang.
Aspek terakhir, sambung dia, beberapa hal terkait dengan produk dan distribusi. Produk dengan loss ratio tinggi misalnya, sekarang dirasakan pada asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Demikian juga permasalahan pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
Riswinandi menjelaskan, permasalahan datang dari profil nasabah yang bisa membeli produk PAYDI kerap tidak sesuai. Perekrutan dan pelatihan agen pemasar juga ditemukan tidak optimal, berikut target produksi premi yang ditetapkan. Turut ditemui bahwa agen pemasar tidak komprehensif dan transparan terkait biaya-biaya saat memasarkan produk, sehingga timbul fraud bahkan dispute di masa depan. Kini OJK dan asosiasi sedang membangun basis data untuk masalah fraud tersebut.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





