Jumat, 15 Mei 2026

Soal Pencatutan 17 Fintech Lending Oleh Pinjol Ilegal, AFPI Laporkan ke Polisi

Penulis : Prisma Ardianto
15 Aug 2022 | 20:46 WIB
BAGIKAN
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko pada acara AFPI Media Gathering yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (22/10). Foto: Investor Daily/Prisma Ardianto
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko pada acara AFPI Media Gathering yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (22/10). Foto: Investor Daily/Prisma Ardianto

JAKARTA, investor.id -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menduga nama 17 platform fintech p2p lending telah direplikasi atau dicatut oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Dugaan tersebut berbuntut laporan AFPI ke pihak Kepolisian RI karena dinilai merugikan para penyelenggara sekaligus meresahkan masyarakat.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, dugaan replikasi nama fintech lending legal sudah diterima AFPI sejak tahun 2021 lalu dari laporan-laporan masyarakat maupun anggota. Adapun pihak yang melakukan pencatutan disinyalir merupakan entitas pinjol ilegal.

Sampai saat ini, kata dia, ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang dikelola.

"Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Sunu dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENT

Replikasi diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya. Sejumlah kanal tersebut terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech lending yang telah berizin.

Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, di antaranya Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana. Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech lending berizin, namun turut menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.

Tutup 4.089 Pinjol Ilegal

Sementara itu, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjol ilegal sampai Juni 2022. Adapun penyelenggara pinjaman online legal atau fintech lending berizin hanya ada 102 perusahaan.

"AFPI bersama OJK gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengenalan manfaat fintech pendanaan, serta ciri-ciri, modus dan bahaya pinjol ilegal. Kami terus mengedukasi masyarakat agar jangan sampai menggunakan pinjol ilegal," tandas Sunu.

Investigasi

Di sisi lain, Mandela Sinaga dari Surya Mandela & Partners selaku kuasa hukum/penasihat afiliasi AFPI dan 17 penyelenggara platform fintech lending berizin yang menjadi korban menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.

"Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada, kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis," tutur Mandela.

Menurut Mandela, diduga kuat motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan materiil. Modus yang dijalankan yakni melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech lending berizin. "Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kita harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat," jelasnya.

AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama. AFPI juga berharap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.


 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 18 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 20 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia