OJK: Kredit Perbankan Per Juli Mencapai Rp 6.159,33 Triliun
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi sektor perbankan menunjukkan tren pemulihan. Hal ini sejalan dengan kinerja ekonomi yang juga tumbuh positif, per Juli 2022 kredit perbankan tumbuh 10,71% secara year on year (yoy) mencapai Rp 6.159,33 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan tersebut didorong dari kredit modal kerja dari jenis debitur korporasi. “Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59% (yoy), melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13% (yoy), utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia (BI),” ucap Dian.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan AL/DPK masing-masing sebesar 124,45% dan 27,92%, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada Juli 2022 dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana, sehingga LDR posisi Juli 2022 (76,51%) meningkat dibandingkan Juni 2022 (73,13%).
"Sementara itu likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21% dan 24,17%,” tutur Dian.
Editor: Nida Sahara
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






