Jumat, 15 Mei 2026

UU PDP Jadi Momentum Industri Fintech

Penulis : Muhammad Ghafur Fadillah
24 Nov 2022 | 17:23 WIB
BAGIKAN
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari  Selasa (20/9/2022). Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa (20/9/2022). Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, investor.id -Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 soal Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)  dapat menjadi momentum bagi industri fintech tanah air. Kehadiran UU PDP ini dipercaya akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan digital.

 Untuk diketahui, Undang-Undang yang ditandatangani pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau mencegah penyalahgunaan data dari individu tak bertanggung jawab.

Dalam diskusi bersama media, Chief Executive Officer (CEO) Digiscore Firlie H. Ganinduto menjelaskan, selama ini sebagian masyarakat takut mengakses pinjaman online (pinjol) seiring maraknya pinjol ilegal beberapa waktu lalu.

Terlebih, seringkali terjadi ancaman penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjaman online ilegal ini. Hal ini dapat dilakukan lantaran pinjol tersebut melakukan akses terhadap gawai nasabah.

ADVERTISEMENT

"Jadi dengan adanya undang-undang ini dapat melindungi nasabah, sehingga masyarakat yang mengajukan pinjaman online dapat lebih nyaman mengaksesnya karena data mereka telah dijamin undang-undang," jelas dia, Kamis (24/11/2022).

Firlie melanjutkan, UU PDP tidak menghambat industri fintech tetapi malah dapat bertumbuh secara positif, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat. Dengan adanya UU tersebut juga para pelaku industri fintech tentu akan meningkatkan keamanan data nasabah dengan memperkuat sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. "Sehingga memberikan lapangan pekerjaan yang baru," ujar dia.

Disamping itu, Firlie menekankan, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan pembiayaan dari lembaga pinjaman online, harus memastikan legalitasnya terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari  perangkap predatory lending yang kerap dilakukan oleh entitas pinjol ilegal. "Cek legalitas fintech bisa dilakukan di cekfintech.id," kata dia.

Selain itu, Firlie pun meyakini UU PDP dapat mengakselerasi UMKM semakin bertumbuh sebab saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses kredit.

Adanya fintech, diharapkan mampu menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat. Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat gap pembiayaan sebesar Rp 1.600 triliun per tahun. Selain itu, bersama fintech juga literasi keuangan masyarakat bisa menjadi semakin kuat, sejalan dengan inklusi keuangan.

Tercatat, penyaluran pinjaman online sejak Januari - September 2022 mencapai Rp168,32 triliun, hal tersebut membuktikan bahwa terdapat pertumbuhan sebesar 45,40% pertahun, di mana Rp79,97 triliun adalah pinjaman produktif.

"Sampai dengan September, agregat penyaluran dana lewat fintech Rp455 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 960.396 pemberi pinjaman dan 90,21 juta peminjam," kata Firlie.

Diketahui, UU PDP memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan dan perlindungan data pribadi, baik kepada konsumen fintech dan bagi penyelenggara fintech. Kemudian, prinsip tata kelola perlindungan data pribadi dapat memberikan keseimbangan antara hak pemilik data pribadi serta kepentingan pengendali data pribadi.

UU PDP juga dapat membantu menjaga kedaulatan data nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui peningkatan daya saing industri digital dalam negeri.

Manfaat lainnya, yakni mendukung digitalisasi di Indonesia melalui kodifikasi ketentuan perlindungan data pribadi yang saat ini masih tersebar.

Editor: Leonard

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia