Kresna Life Mangkir Laporkan RPK, OJK Ancam Beri Tindakan Tegas
JAKARTA, Investor.id - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mangkir memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya pelaksanaan rencana penyehatan keuangan atau RPK tanpa penjelasan konkret.
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Muchlasin menerangkan, pada Senin (13/2/2023) adalah batas bagi Kresna Life untuk melaporkan RPK. Perseroan harus menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam RPK.
OJK sebelumnya telah mengundang direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life untuk memberikan konfirmasi. Pertama, konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/subordinated loan (SOL). Kedua, Komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.
"Namun, direksi, komisaris, dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut. Jika Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan , OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Muchlasin saat dikonfirmasi Investor Daily, Selasa (14/2/2023).
Di saat yang sama, OJK juga telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK. OJK menerima pengaduan mereka sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen atau pemegang polis.
Sejatinya, sudah lebih dari dua tahun OJK memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) penuh kepada Kresna Life, ditandai surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Sejak saat itu perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha.
Tindakan tegas OJK ini dilatarbelakangi pemeriksaan Kresna Life untuk tahun buku 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pada produk Kresna Link Investa (K-LITA).
Namun demikian, sanksi PKU berikut instruksi OJK untuk membayarkan klaim yang diajukan para pemegang polis dan menyusun RPK itu tak kunjung dicapai oleh Kresna Life. Alhasil sampai saat ini kondisi keuangan perusahaan masih bermasalah sekalipun pemegang saham disebut telah menyuntik dana ke perusahaan.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler

