Bumiputera Akui Kerugian 47%, Ekuitas Negatif Tersisa Rp 1,03 Triliun
JAKARTA, investor.id – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) mengakui kerugian atau penurunan manfaat nilai polis sebesar 47,3%. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menurunkan ekuitas negatif dari Rp 21 triliun menjadi Rp 1,03 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan, AJBB telah melaksanakan Sidang Luar Biasa (SLB) yang salah satunya menyetujui pembagian kerugian sesuai Anggaran Dasar (AD) perusahan Pasal 38. Setelah dilakukan beberapa kali perhitungan, rata-rata pengakuan kerugian menghasilkan angka 47,3%.
"Sebelum ada RPK yang diajukan ke OJK ini, defisitnya (ekuitas) sekitar Rp 21 triliun, setelah SLB dengan eksekusi AD Pasal 38 ini (defisit) tinggal 1,03 triliun. Di dalam RPK, dinyatakan, di tahun ke-3, ini sudah positif atau tidak negatif lagi," ungkap Ihsanuddin saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, pengakuan kerugian ini artinya turut memangkas nilai manfaat polis yang ada. Namun demikian, pemangkasan nilai polis tersebut tidak berlaku bagi polis-polis dengan nilai Rp 5 juta atau lebih rendah. "Jadi untuk masyarakat yang kecil-kecil tetap menjadi perhatian," imbuh Ihsanuddin.
Dia bilang, OJK sejak 2018 juga telah menentukan batas waktu penyehatan untuk AJBB. Sesuai dengan Rapat Dewan Komisioner pada tahun 2018, AJBB mesti memenuhi rasio keuangan mulai dari kecukupan likuiditas dalam lima tahun sejak perintah diterbitkan atau tahun 2023, rasio kecukupan investasi dalam jangka waktu sepuluh tahun atau 2028, dan pemenuhan rasio solvabilitas dalam 15 tahun atau pada 2033.
"Sehingga dengan berbagai analisis dan pertimbangan, OJK menyatakan tidak keberatan dengan RPK tersebut, moga-moga semua berjalan sesuai dengan skenario dan pemegang polis yang dulu pernah sampai 7,1 juta, terkahir tinggal 2,2 juta bisa terbayar semua (manfaatnya)," ungkap Ihsanuddin.
Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, mulanya pengurus AJBB mengajukan angka pembagian kerugian atau penurunan manfaat polis sebesar 12,5% kepada OJK. Namun demikian, angka tersebut dinilai belum cukup untuk menyelesaikan masalah keuangan.
OJK pun mencoba memberi pemahaman lebih tentang penyehatan keuangan kepada pengurus AJBB dengan mengundang Tim Restrukturisasi Jiwasraya. Dalam kesempatan itu, pengurus AJBB bisa mencerna beberapa pendekatan, meskipun opsi penyelesaian bisa berbeda.
"Kesepakatan pengakuan kerugian itu angkanya ketemu rata-rata 47,3%. Ini rata-rata, yang nilai klaimnya kecil tidak segitu. Dan itu secara legalitas disetujui melalui Sidang Luar Biasa oleh Badan Perwakilan Anggota, itu secara hukum sah," kata dia.
Tidak sampai disana, penyehatan AJBB turut menyertakan peran dari konsultan teknis Bank Dunia untuk menghitung gap sesungguhnya antara aset dan kewajiban. Lewat analisis Bank Dunia, ditemukan ada komponen klaim pasif yang bisa dikonversi menjadi ekuitas.
"Kan umurnya AJBB ini sudah 111 tahun, nah ini nilainya Rp 5,9 triliun. Nah konsultan itu bilang bisa dipindahkan dari polis pasif kepada ekuitas. Tapi kita bilang juga, hati-hati kalau ada klaim ditengah jalan gimana? Jadi dia mencadangkan, dipindahkan ke ekuitas Rp 5,9 triliun dan dicadangkan 40%," terang Ogi.
Pembayaran Klaim
Dengan skema ini, kata Ogi, AJBB bisa bertahan untuk diselamatkan. OJK juga mengimbau kepada para pengurus untuk turut serta melakukan sosialisasi adanya penurunan manfaat kepada para pemegang polis, termasuk meminta pembayaran utang klaim tetap diselenggarakan.
Dia menjelaskan, salah satu alasan lain RPK disetujui OJK karena sejatinya aspek likuiditas AJBB juga bisa mulai membaik dan terpenuhi. Dengan demikian, utang klaim yang selama ini menunggak bisa mulai dibayarkan perusahaan.
"Jadi kalau ada hutang jatuh tempo ya dibayar. Kalau tidak bayar, RPK ini kayak main-mainan. Kemudian, kami juga memperkenankan mereka menjual produk lagi, ketika RPK-nya disetujui. Karena produk ini akan mengeralisasi premi yang baru, tetapi mereka tidak juga boleh agresif, normal saja," jelas Ogi.
Ogi pun memaparkan cara AJBB dalam rangka memenuhi aspek likuiditas. Pertama, pengurus meminta persetujuan OJK terkait pencairan kelebihan dana jaminan yang dimiliki. Memandang nilai kewajiban yang turun drastis, maka OJK menyetujui pencairan dana jaminan senilai Rp 100 miliar.
Selain itu, kecukupan likuiditas akan dikejar pengurus AJBB melalui penjualan fixed asset yang tidak terkait langsung dengan bisnis, seperti aset hotel di Surabaya dan aset-aset lainnya. "Itu juga boleh tapi kami bilang jualnya hati-hati betul," imbuh Ogi.
Selanjutnya jika likuiditas belum jua mencukupi kebutuhan, AJBB bisa mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan aset-aset yang ada. Lewat konsep loan to value (LTV), bank setidaknya dapat mencairkan 60% dari nilai aset yang dijaminkan AJBB.
"Jadi dengan begitu, mereka bisa survive. Tinggal Tim Task Force ini yang perlu mengkomunikasikan. Jadi kalau ada demo-demo, ini ada dua kelompok yaitu kelompok yang memang belum dijelaskan dan kelompok yang memang tidak mau. OJK sebagai regulator ini mengawasi untuk yang terbaik bagi lembaga ini dan agar perusahaan selamat," tandas Ogi.
Pembayaran Klaim Tertunda
Di sisi lain, AJBB mengumumkan bahwa pembayaran klaim polis di Februari ini mesti tertunda. Direktur Utama AJBB Irvandi Gustari menyampaikan permohonan maaf kepada para pemegang polis atas alasan tersebut.
"Manajemen Bumiputera juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan Perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama," ungkap Irvandi.
Mengacu laporan keuangan audited tahun 2021, aset AKBB tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Dengan demikian, selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, yang juga tercatat sebagai negatif ekuitas perusahaan.
"Dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya," urai Irvandi.
Hal ini didasari keputusan BPA dalam SLB pada 27 Mei 2022 untuk melanjutkan model bisnis AJBB sebagai usaha bersama atau mutual. Artinya, BPA juga mesti melaksanakan AD Pasal 38 tentang pembagian kerugian/keuntungan secara prorata.
"Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.
Kebijakan penurunan nilai manfaat polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan maupun asuransi jiwa kumpulan. Besaran penurunan nilai manfaat pun berbeda sesuai produk. Selanjutnya untuk pembayaran klaim bisa dilakukan setelah nilai manfaat polis disesuaikan dan mengukur ketersediaan dana perusahaan.
Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim, penurunan nilai manfaat akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.
"Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini," tandas Irvandi.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





