Bumiputera Jual Aset Rp 5,4 Triliun untuk Bayar Tunggakan Klaim
JAKARTA, investor.id – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) atau Bumiputera akan menjual aset-aset senilai Rp 5,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan dana terkait pembayaran tunggakan klaim. Salah satu aset yang dijual adalah sebagian investasi perusahaan pada saham PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) atau Marein.
Juru Bicara sekaligus Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Bagus Irawan menyampaikan, saat ini manajemen sedang berprogres terkait persiapan penyelesaian pembayaran klaim yang tertunda kepada para pemegang polis. Berdasarkan rencana yang telah diajukan kepada OJK, sumber dana berasal dari penjualan sejumlah aset yang saat ini dimiliki.
"Sesuai RPK yang di ACC (disetujui) OJK untuk membayar outstanding klaim, yang dijual adalah aset-aset tetap dan financial asset sebesar Rp 5,4 triliun," ungkap Bagus kepada Investor Daily, Minggu (26/2/2023).
Pertama, kata dia, Bumiputera akan memperoleh dana dari hasil melepas sebagian saham (divestasi) yang dimiliki perusahaan di Marein. "Bumiputera sebagai salah satu pendiri, kita punya share 14,84%. Rencananya demikian (lepas sebagian)," beber Bagus.
Dia pun menerangkan, OJK telah memberi persetujuan rencana Bumiputera untuk pencairan Dana Jaminan. Dalam hal ini, Bumiputera akan mendapat dana tambahan sebesar Rp 100 miliar, seiring dengan keberhasilan menurunkan nilai kewajiban/liabilitas perusahaan.
Selanjutnya, beberapa aset milik Bumiputera seperti Hotel Bumi Surabaya, Tanah TB Simatupang, Joint Venture Gedung Wisma dan Tanah di Setiabudi juga akan diproses. Bagus bilang, beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli.
"Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim Task Force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga," imbuh dia.
Bagus menegaskan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sudah mendapat persetujuan atau pernyataan tidak keberatan dari OJK. Artinya, RPK tersebut secara hukum telah sah, sehingga diharapkan semua pihak ikut mendukung rencana ini, baik itu BPA, manajemen, termasuk para pemegang polis.
"Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini," ujar Bagus.
Di sisi lain, Bagus menjelaskan, manajemen Bumiputera melakukan akselerasi terkait implementasi RPK ini dengan menerbitkan 6 SK Direksi yang ditandatangani Irvandi Gustari selaku Direktur Utama, tentang Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda.
Terkait hal ini, manajemen telah membentuk tim Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912 yang ada di tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah dan cabang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 pada Anggaran Dasar (AD) Bumiputera, maka akan terjadi penurunan nilai manfaat polis. Oleh sebab itu diperlukan tim komunikasi untuk bisa memberikan informasi secara jelas dan detail kepada para pemegang polis.
Di tingkat pusat, tim ini terdiri dari bidang komunikasi, bidang pendanaan, bidang IT dan validasi pembayaran klaim, serta bidang pengawasan monitoring dan evaluasi. Di tingkat wilayah ada bidang komunikasi dan pembayaran klaim tertunda dan bidang optimalisasi aset. Untuk tingkat cabang ada bidang komunikasi dan penyelesaian klaim tertunda.
Dari informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor Bumiputera yang tersebar dari ujung Aceh sampai Papua, dilaporkan terdapat sedikitnya 10 ribu para pemegang polis menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan penurunan nilai manfaat.
Bagus menambahkan, kehadiran tim Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda ini menjadi penting, mengingat masih banyak pertanyaan yang masuk dari pemegang polis tentang penurunan nilai manfaat. Menurut dia, sejatinya penurunan nilai manfaat ini memiliki tujuan mulia yakni memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.
"Meskipun tidak utuh karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912. Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun," kata Bagus.
Sementar itu, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan, Bumiputera telah melaksanakan Sidang Luar Biasa (SLB) yang salah satunya menyetujui pembagian kerugian sesuai Anggaran Dasar (AD) perusahan Pasal 38. Mulanya, rata-rata pengakuan kerugian diajukan sebesar 12,5%. Nilai itu belum cukup untuk mengarah pada penyehatan keuangan sehingga angka final lahir yakni pengakuan kerugian sebesar 47,3%.
"Sebelum ada RPK yang diajukan ke OJK ini, defisitnya (ekuitas) sekitar Rp 21 triliun, setelah SLB dengan eksekusi AD Pasal 38 ini (defisit) tinggal 1,03 triliun. Di dalam RPK, dinyatakan, di tahun ke-3, ini sudah positif atau tidak negatif lagi," ungkap Ihsanuddin saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta, baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, pengakuan kerugian ini artinya turut memangkas nilai manfaat polis yang ada. Namun demikian, pemangkasan nilai polis tersebut tidak berlaku bagi polis-polis dengan nilai Rp 5 juta atau lebih rendah. "Jadi untuk masyarakat yang kecil-kecil tetap menjadi perhatian," imbuh Ihsanuddin.
Ihsanuddin bilang, dengan berbagai analisis dan pertimbangan, OJK menyatakan tidak keberatan dengan RPK tersebut, "Moga-moga semua berjalan sesuai dengan skenario dan pemegang polis yang dulu pernah sampai 7,1 juta, terkahir tinggal 2,2 juta bisa terbayar semua (klaimnya)," ungkap Ihsanuddin.
Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menegaskan agar pelaksanaan penyehatan keuangan Bumiputera juga seiring dengan rencana penyelesaian pembayaran tunggakan klaim yang ada saat ini. Karena berdasarkan perhitungan dalam RPK, likuiditas Bumiputera seharusnya sudah jauh membaik.
"Jadi kalau ada hutang jatuh tempo ya dibayar. Kalau tidak bayar, RPK ini kayak main-mainan. Kemudian, kami juga memperkenankan mereka menjual produk lagi, ketika RPK-nya disetujui. Karena produk ini akan menggeneralisasi premi yang baru, tetapi mereka tidak juga boleh agresif, normal saja," jelas Ogi.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






