Hakim Tolak PKPU Nasabah Wanaartha Life
JAKARTA, investor.id – Majelis hakim menolak permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL). Sidang putusan itu digelar Kamis Sore, 2 Februari 2023.
"Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,58 juta," beber Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdasarkan keterangan resmi pihak Tim Likuidasi Wanaartha Life, Kamis (2/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Sebab pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU (Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015; Pasal 40 ayat 1 & Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian; Pasal 55 ayat 1 UU OJK," jelas Hakim.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Anditya Ari Firnanda mengungkapkan, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini juga sejalan dengan Undang-undang yang ada.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," ujar Ngurah.
Setelah ada putusan ini, Ngurah menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali sebaiknya mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha. Sebab, jalan yang paling rasional saat ini untuk dilakukan hanya melalui proses likuidasi.
"Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," terang Ngurah.
Dalam perkembangannya, sidang putusan PKPU ini mulanya dijadwalkan pada Kamis, 2 Maret 2023, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat. Kemudian dikabarkan mundur menjadi pukul 15.00 WIB dan bahkan akhirnya batal digelar.
Namun sekitar Pukul 17.00 WIB, salah satu nasabah penggugat mengabarkan bahwa Sidang Putusan berhasil digelar. Putusan ini dibacakan Hakim bahkan sebelum Kuasa Hukum hadir dalam persidangan tersebut.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






