Jumat, 15 Mei 2026

Bumiputera Mulai Bayar Tunggakan Klaim 

Penulis : Prisma Ardianto
6 Mar 2023 | 18:10 WIB
BAGIKAN
AJB Bumiputera. Foto: ilustrasi: metrotvnews.com
AJB Bumiputera. Foto: ilustrasi: metrotvnews.com

JAKARTA, Investor.id - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera/AJBB) mulai membayarkan sebagian klaim tertunda. Asuransi ini membayarkan klaim senilai Rp 22,34 miliar terhadap 7.805 polis asuransi perorangan, Senin (6/3/2023).

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menerangkan, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai ketersediaan dana perusahaan dan polis-polis yang telah setuju menerima penurunan nilai manfaat. Prioritas pembayaran ditujukan kepada polis-polis dengan nilai manfaat maksimal Rp 5 juta.

Dia mengungkapkan, nilai polis maksimal Rp 5 juta akan dibayarkan sekaligus atau satu kali pembayaran. Sedangkan nilai manfaat lebih dari Rp 5 juta akan dibayarkan dua tahap, yakni 50% sesuai penurunan nilai manfaat di tahun 2023 dan 50% penurunan nilai manfaat pada 2024.

"Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1-5 juta setelah pengurangan nilai manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan," jelas Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

Irvandi mengatakan, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh OJK. RPK sendiri telah disesuaikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.


"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Total klaim setelah PNM adalah Rp 5,29 triliun," imbuh Irvandi.

Dia menjelaskan, sumber dana AJBB untuk membayarkan tunggakan klaim ini berasal dari upaya perusahaan mengatasi kondisi likuiditas atau kewajiban. Di antaranya mencairkan kelebihan dana jaminan setelah persetujuan OJK, melepas kepemilikan saham Marein, dan pelepasan beberapa aset tanah maupun bangunan.

Irvandi mengungkapkan, pencairan klaim tertunda tersebut ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan. Hal ini ditandai melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Pihaknya mengapresiasi para nasabah yang bersabar menunggu pencairan nilai manfaat. "Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerjasama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan," ungkap dia.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 9 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia