UUS Asuransi dengan Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Wajib Spin Off
JAKARTA, investor.id - Unit usaha syariah (UUS) dengan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar bakal diwajibkan untuk melakukan pemisahan diri (spin off) menjadi entitas sendiri (full fledge). Dari simulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sembilan dari 43 UUS yang akan terdampak dengan kebijakan tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB Dewi Astuti menyampaikan, pihaknya tengah menyusun regulasi terkait kebijakan spin off di sektor perasuransian, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ketentuan yang dimaksud berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang memiliki tenggat untuk diterbitkan pada 12 Juli 2023.
Rancangan POJK soal spin off di sektor perasuransi yang dimaksud telah diurai dalam delapan substansi pengaturan. Salah satu yang paling krusial adalah pembahasan mengenai kriteria untuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah wajib melakukan spin off.
Dewi menerangkan, unit syariah wajib melakukan pemisahan unit apabila ekuitas telah lebih besar atau sama dengan ekuitas minimum perusahaan asuransi. Unit syariah juga wajib spin off apabila aset unit syariah mencapai 50% aset dari perusahaan induknya.
"POJK 67/2016 mengenai pendirian daripada perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah mengatur mengenai permodalan. Di dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan asuransi itu minimum ekuitas Rp 150 miliar, maka di sini menjadi Rp 250 miliar, sedangkan reasuransi menjadi Rp 500 miliar," kata Dewi dalam webinar yang diselenggarakan Media Asuransi, pekan lalu.
Mengacu POJK 67/2016, pendirian perusahaan asuransi syariah hasil pemisahan (spin off) diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara ekuitas reasuransi syariah hasil spin off ditentukan minimum Rp 100 miliar.
Dewi mengungkapkan, peningkatan ekuitas minimum mengusung semangat penguatan permodalan, dimana perusahaan asuransi/reasuransi berada di sektor industri jasa keuangan yang padat modal. Dengan begitu, perusahaan diharapkan bisa tumbuh berkembang.
Batas aset dan ekuitas hanya menjadi beberapa prasyarat untuk sebuah UUS melakukan spin off. Selain itu, OJK juga membuka ruang bagi UUS untuk melakukan spin off karena permintaan sendiri dari perusahaan atau berdasarkan perintah OJK.
Upaya Konsolidasi
Lebih lanjut, substansi pengaturan turut membahas kewenangan OJK untuk memerintahkan perusahaan asuransi melakukan pemisahan unit syariah. Menurut Dewi, OJK memerlukan pengaturan konsolidasi dalam rangka penataan industri asuransi agar mencapai jumlah entitas ideal.
"Di sini dibuka aturan bahwa OJK dapat memberikan perintah dalam rangka konsolidasi UUS kepada perusahaan terkait. Kemudian batas waktunya, ini masih bisa berubah, tetapi untuk saat ini yang dipilih posisinya 31 Desember 2026. Jadi, kalau kita melihat sekarang 2023, ada waktu tiga tahun untuk melakukan spin off," kata dia.
Batas waktu tersebut diberlakukan bagi UUS yang belum memenuhi kriteria. Sehingga diharapkan, pelaku usaha bisa segera menyampaikan action plan kepada Pengawas OJK tentang langkah dan cara perusahaan melakukan spin off dalam rangka konsolidasi.
Baca Juga:
OJK: Industri Asuransi Kembali ke KhitahDewi menjelaskan, selain mencari jumlah yang ideal, konsolidasi diperlukan untuk penyelamatan UUS dan mendorong penguatan UUS yang tidak mengalami pertumbuhan secara optimal. Oleh karena itu, UUS yang tidak memenuhi prasyarat spin off dapat diperintahkan OJK untuk mendirikan perusahaan syariah baru bersama-sama dengan UUS yang lain atau mengalihkan portofolio kepada perusahan syariah eksisting.
"Kemudian juga dalam rangka konsolidasi, seperti yang kita tahu, jumlah perusahaan asuransi cukup banyak yaitu hampir 150. Tetapi share-nya di sektor jasa keuangan tidak besar. Nah, hal-hal ini menjadi permasalahan sendiri apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempunyai kapasitas dan kemampuan yang cukup untuk mengikuti perkembangan ke depan," ucap Dewi.
Data OJK menunjukkan bahwa terdapat 43 UUS di sektor perasuransian, yang terbagi menjadi sebanyak 22 UUS asuransi jiwa, 19 UUS asuransi umum, dan 3 UUS rasuransi. Dengan kriteria yang dicanangkan di atas, simulasi menunjukkan ada sebanyak 6 UUS asuransi jiwa dan 3 UUS asuransi umum diperkirakan terdampak ketentuan terbaru ini.
"Kalau melihat data, tidak terlalu banyak UUS yang terdapak. Karena apa? Karena UUS yang ada ini cukup mempunyai kapasitas untuk melakukan spin off. Tetapi pertanyaannya, kapan spin off itu menjadi wajib? Itu menjadi sesuatu yang harus dilihat kembali. Dari jangka pendek itu akan banyak yang terdampak untuk melakukan spin off secara organik," urai Dewi.
Dia menerangkan, OJK bakal memberikan waktu satu tahun atau 12 bulan untuk UUS melakukan spin off, sejak laporan audited terakhir menunjukkan nilai ekuitas masuk dalam kriteria. Hal ini diberlakukan kepada UUS yang secara organik bisa mencapai prasyarat untuk melakukan spin off. Kendati selama proses spin off terjadi penurunan ekuitas, proses spin off unit syariah tetap harus dilanjutkan.
Berikutnya, perusahaan yang memiliki UUS dan belum memenuhi kriteria spin off, hanya dapat menggunakan laba usaha dari UUS untuk peningkatan ekuitas UUS. "Ini adalah strategi secara organik untuk dapat menguatkan permodalan UUS yang pada akhirnya mereka mampu untuk spin off," imbuh Dewi.
Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki UUS, dimana aset UUS telah mencapai 50% aset perusahaan induk, namun ekuitas UUS masih dibawah ekuitas minimum perusahaan syariah, perusahaan dapat melakukan konversi menjadi perusahaan syariah. Ketentuan ini tetap dicantumkan meski secara historikal relatif jarang ada UUS yang mencapai porsi 50% aset dari induknya.
Terlepas dari ketentuan yang berorientasi pada aspek prudensial, Rancangan POJK tentang spin off unit syariah juga membahas aspek-aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, unit syariah yang melakukan spin off tetap diwajibkan memenuhi POJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dewi menambahkan, kesuksesan spin off harus juga didukung aspek efisiensi, apalagi akan sulit bagi unit syariah yang akan melakukan spin off mesti membangun infrastruktur dari awal. Oleh karena itu, OJK memperbolehkan sinergi antara induk dan anak usaha, maupun sinergi terkait dengan sistem.
"Ini yang akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK. Tapi tentu beberapa syarat untuk mendudukkan bahwa UUS setelah spin off adalah lembaga sendiri yang mempunyai tanggung jawab hukum sendiri, itu tetap harus terjaga termasuk juga kerahasiaannya, tanpa mengurangi ruang untuk melakukan sinergi," jelas Dewi.
Memberi Kepastian
Di sisi lain, Dewi mengungkapkan, prinsip pengembangan sektor keuangan syariah banyak berkaca pada Malaysia, dimana lebih dulu memperbolehkan pendirian entitas keuangan syariah melalui unit usaha syariah. Selang beberapa tahun, UUS tersebut kemudian diwajibkan untuk spin off menjadi entitas sendiri atau full fledge.
Menurut Dewi, banyak hal yang dapat diperoleh entitas full fledge setelah melakukan spin off. Pertama, perusahaan memberi keyakinan dan kenyamanan lebih kepada pelaku bisnis berbasis syariah lainnya. Kedua, menjadikan perusahaan lebih fokus mengembangkan bisnis syariah dengan melihat kebutuhan dari masyarakat. Ketiga, entitas perusahaan diyakini berkembang dan tumbuh lebih cepat dibandingkan ketika masih menjadi UUS.
Dalam perkembangannya, industri terbelah menjadi dua kutub tentang baiknya pengembangan entitas jasa keuangan syariah, di satu pihak melihat spin off diperlukan namun di pihak lain mengatakan sebaliknya. Dewi menuturkan, pada akhirnya kebijakan mewajibkan spin off-lah yang sepakat untuk dipilih.
Sebelumnya, kebijakan spin off mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Pasal 87. Beleid tersebut menyatakan bahwa suatu perusahaan asuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan kondisi bahwa Dana Tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, Dana Tabarru', dan dana investasi peserta. Hal ini wajib diselenggarakan 10 tahun sejak UU diundangkan atau tepatnya pada 17 Oktober 2024.
Namun saat ini, dasar hukum pemisahan unit syariah diubah melalui UU PPSK. Pasal 52 UU PPSK menerangkan bahwa, perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK, wajib melakukan pemisahaan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Omnibus Law Sektor Keuangan itu menegaskan, OJK dapat meminta spin off UUS menjadi perusahaan asuransi/reasuransi syariah dalam rangka konsolidasi perasuransian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi, serta sanksi bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah diatur dalam POJK setelah dikonsultasikan dengan DPR. POJK pun harus segera ditetapkan enam bulan sejak UU PPSK ditetapkan atau punya tenggat hingga 12 Juli 2023.
"Kami sudah meminta tanggapan industri, ini sudah kita bahas tentang hal-hal apa yang menjadi concern. Kita juga melakukan FGD, secara internal pun dibahas terus menerus. Kemudian harmonisasi juga dengan pengawas perbankan OJK, termasuk juga strategi untuk nanti melakukan konsultasi dengan DPR," kata Dewi.
Konsultasi dengan DPR akan diselenggarakan pada pekan pertama Mei 2023. Dilanjutkan dengan pre legal review hingga finalisasi dan penerbitan yang memiliki waktu sekitar satu bulan, sampai POJK tentang spin off di sektor perasuransian diterbitkan.
"Efektifnya POJK itu nanti, kegundahgulanan atau ketidakpastian selama ini menjadi suatu yang pasti. Sehingga teman-teman industri punya strategi yang bisa disampaikan kepada kami, terkait bagaimana dengan spin off ini akan dilakukan," tandas Dewi.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






