Rancangan POJK, Perusahaan Modal Ventura Bakal Dikelompokkan
JAKARTA, investor.id - Perusahaan Modal Ventura (PMV) akan dikelompokkan atau diklasterisasi berdasarkan modal bisnisnya. PMV yang fokus menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif bakal dipisahkan dengan PMV yang fokus melakukan penyertaan modal ke perusahaan rintisan awal (start-up).
Rencana pengelompokkan tersebut terlampir dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Rancangan POJK/RPOJK) yang dirilis pada 16 Mei 2023. Rancangan pengaturan ini terdiri dari 17 Bab dan 122 Pasal, yang rencananya merevisi aturan sebelumnya yakni POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura.
Dalam RPOJK tersebut, nantinya PMV atau PMV Syariah (PMVS) dikategorikan menjadi dua segmen yakni venture capital corporation dan debt venture corporation. Tidak ada pengelompokkan seperti ini dalam aturan sebelumnya.
PMV/PMVS dengan model bisnis venture capital corporation merupakan perusahaan yang fokus pada usaha penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi, dan Kontrak Investasi Bersama (KIB). PMV sebagai venture capital corporation juga diperbolehkan melakukan pembelian surat utang atau sukuk/obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha start-up.
PMV/PMVS diklaster ini wajib melakukan penyertaan paling rendah 90% dari total penyertaan kepada pasangan usaha yang tidak tercatat di bursa efek. Sementara paling tinggi diatur 10% dari total penyertaan kepada pasangan usaha yang tercatat di bursa efek.
OJK juga bakal mengatur porsi penyertaan paling tinggi PMV/PMVS kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait, dimana pihak terkait dibatasi paling tinggi 10% dari ekuitas dan paling tinggi 20% dari ekuitas untuk penyertaan pihak tidak terkait. Sementara penyertaan langsung, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembelian sukuk paling sedikit 40% dari total kegiatan usaha perusahaan.
Adapun jangka waktu paling lama untuk penyertaan kepada perusahaan berbadan hukum perseroan adalah 10 tahun. PMV/PMVS pun didorong melakukan divestasi pada saat jatuh tempo batas waktu maksimum tersebut, sehingga tidak lagi menjadi pengendali (memiliki saham lebih dari 25%) pada pasangan usaha.
Divestasi yang dimaksud dapat dilalui lewat berbagai mekanisme. Untuk pasangan usaha yang dinilai berhasil, dapat dilakukan divestasi melalui penawaran umum di pasar modal (initial public offering/IPO) dalam atau luar negeri, maupun melalui akuisisi oleh calon investor lain.
Baca juga: Hingga 30 April, Realisasi Subsidi Sentuh Rp 62 Triliun
Sedangkan untuk pasangan usaha yang dinilai tidak berhasil, PMV/PMVS dapat melakukan penjualan ke investor lain (private placement) dan menjual kembali (buyback) ke pasangan usaha, menjual sebagian/seluruh aset, atau melakukan likuidasi. Selain itu, PMV/PMVS terbuka ruang untuk mendorong pasangan usaha melakukan aksi korporasi lainnya berupa penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Di sisi lain, PMV/PMVS yang masuk dalam klaster debt venture corporation merupakan perusahaan yang fokus pada usaha pembelian surat utang atau sukuk/obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha start-up.
Selain itu, debt venture corporation diperbolehkan menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dengan struktur modal tertentu. Model usaha ini dapat dilakukan melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
Terlepas dari klasterisasi tersebut, PMV/PMVS dapat melakukan kegiatan berbasis imbal jasa seperti bidang jasa administrasi, akuntansi, manajemen (dalam rangka konsultasi awal atau pada saat pendampingan usaha), dan/atau pemasaran produk jasa keuangan seperti asuransi dan/atau reksa dana. PMV/PMVS juga dapat melakukan pelayanan jasa, yang antara lain berupa pengalihan utang dari pasangan usaha.
Baca juga: Bukukan Surplus Rp 234,7 Triliun per April 2023, APBN Terkelola Baik
Dari aspek permodalan, perusahaan yang fokus kegiatan usahanya sebagai venture capital corporation wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar. Nilai ini sama besar dengan beleid sebelumnya, dimana PMV memang diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.
Sedangkan perusahaan yang fokus kegiatan usahanya sebagai debt venture corporation wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 25 miliar. Sedangkan UUS PMV/PMVS UUS wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 10 miliar.
Bagi perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebelum aturan ini diundangkan, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan batas permodalan paling lambat 31 Desember 2025. Tenggat jatuh tempo batas permodalan ini juga masih sama dari ketentuan sebelumnya.
Setiap perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah ketentuan itu akan dimintakan rencana pemenuhan oleh OJK yang perlu disampaikan paling lama satu bulan. Rencana pemenuhan memuat tentang restrukturisasi aset, penambahan modal disetor, penerimaan pendanaan subordinasi, pembatasan kegiatan usaha yang menyebabkan pelanggaran ketentuan, penggabungan/peleburan/pengambilalihan, atau tindakan lain. Bagi PMV/PMVS yang tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun
Menanggapi RPOJK tersebut, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Start-Up Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengatakan, patut disyukuri rencana perubahan aturan bagi PMV sudah dapat dilihat dari rancangan POJK terbaru. Beberapa hal dalam rancangan ini pun turut mengakomodasi masukan dan saran yang selama ini dilontarkan, baik oleh industri maupun pihak lain dalam ekosistem PMV.
"Secara umum, asosiasi menyambut rancangan POJK yang memang niatnya adalah membangun ekosistem yang lebih sehat. Ada inisiatif bagus juga dari OJK juga untuk membedakan (modal bisnis) dan supaya tidak memukul rata," jelas Eddi saat dihubungi Investor Daily, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, memang sudah saatnya dilakukan klasterisasi untuk setiap PMV. Sebab, latar belakang pendirian PMV memiliki fokus bisnis yang berbeda, mulai dari penyertaan sampai pembiayaan produktif. Bentuk PMV yang berdiri juga kerap berbeda, berdasarkan aturan sebelumnya PMV badan usaha dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer.
Terlepas dari hal tersebut, Eddi belum mau menyampaikan pandangan lebih lanjut tentang rancangan POJK ini. Pihaknya mesti lebih dulu meminta pandangan para anggota Amvesindo dalam waktu dekat ini, barulah kemudian disampaikan kepada OJK.
Baca juga: Marketing Sales Emiten Properti Turun di Kuartal I, Bagaimana Prospeknya?
"Tentu harapan dari aturan terbaru ini nantinya industri bisa lebih sehat. Artinya jumlah pemainnya mau tetap atau bertambah, modalnya sehat, maka dengan sendirinya untuk mendukung start-up dan UMKM juga lebih sering dan lebih banyak. Kita juga ingin punya ekosistem yang lebih bagus," ungkap Eddi.
Amanah UU PPSK
Adapun disampaikan OJK dalam penjelasan umum, bahwa RPOJK merespons penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan tersebut merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah sektor keuangan Indonesia, termasuk bagi industri modal ventura Indonesia.
UU PPSK memberikan landasan hukum bagi kegiatan usaha modal ventura, antara lain diaturnya kegiatan pengelolaan dana ventura dalam bentuk KIB, penegasan status badan hukum kontrak investasi bersama dana ventura, serta kegiatan modal ventura yaitu kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.
PMV dan PMVS memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan bank. Di satu sisi, perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Mereka juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Dalam rangka mengoptimalkan peran PMV dan PMVS sebagai penyalur dana bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan dengan skala UMKM, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kegiatan usaha modal ventura. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

