Pemanfaatan Layanan JKN Lampaui Pra Pandemi
JAKARTA, investor.id - Pemanfaatan layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat tajam pada tahun 2022. Fenomena peningkatan aktivitas atau rebound phenomenon tersebut berlanjut di tahun ini dan bahkan terindikasi melampaui periode pra pandemi.
Mengacu Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 dari BPJS Kesehatan, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN setidaknya telah meningkat dalam dua tahun terakhir. Peningkatan pemanfaatan yang dimaksud baik terjadi untuk kunjungan sakit maupun kunjungan sehat.
Ada 362,6 juta pemanfaatan JKN selama tahun 2020 atau 993 ribu pemanfaatan per hari. Jumlah itu kemudian meningkat 8,56% year on year (yoy) sepanjang 2021 menjadi sebanyak 392,9 juta pemanfaatan JKN atau 1,1 juta pemanfaatan per hari. Selanjutnya, pemanfaatan JKN tercatat melesat sampai dengan 502,9 juta sepanjang tahun 2022 atau 1,4 juta pemanfaatan per hari. Jumlah ini meningkat sampai dengan 27,99% (yoy) di 2022.
Jika ditelisik lebih dalam, peningkatan terjadi untuk kunjungan sakit ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebanyak 205,6 juta pemanfaatan, kunjungan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebanyak 95,9 juta pemanfaatan, dan rawat inap di rumah sakit sebanyak 12,0 juta pemanfaatan. Sementara kunjungan sehat yang merupakan kontak antara FKTP dan peserta dalam pemberian informasi kesehatan, disertai dengan konsultasi promotif-preventif mencapai 189,3 juta pemanfaatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui bahwa fenomena peningkatan aktivitas atau rebound phenomenon itu telah diprediksi, mengingat utilitas masyarakat juga mulai naik seiring terkendalinya pandemi. Masyarakat yang tadinya enggan ke fasilitas kesehatan (faskes) karena takut akan tertular virus, mereka mulai kembali memeriksa kesehatannya ke faskes dengan memanfaatkan layanan JKN. Pihaknya pun melihat fenomena ini masih akan berlanjut dan bahkan melampaui jumlah pemanfaatan ketika pra pandemi.
"Rebound phenomenon masih akan terjadi. Pemanfaatan layanan JKN juga sudah sama (dengan pra pandemi), bahkan ada kecenderungan melebihi dibanding sebelum pandemi," ungkap Ghufron saat dihubungi di sela-sela kegiatannya di International Social Security Association (ISSA) Meeting dan menjadi pembicara di beberapa universitas ternama di Amerika Serikat, Selasa (27/6/2023).
Dia juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sudah membuat skenario yang mumpuni untuk menyambut peningkatan pemanfaatan layanan JKN tersebut. Hal ini seiring dengan upaya perluasan kepesertaan dan mitra faskes itu sendiri. "Kami tentu melakukan antisipasi dan jumlah faskes kerja sama selalu meningkat," jelas Ghufron.
Sebagai gambaran, BPJS Kesehatan di akhir 2022 telah menggandeng sebanyak 23.730 FKTP , yang sebagian besarnya sudah menerapkan antrean online terintegrasi mobile JKN. Selain itu, ada sebanyak 2.963 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sebagai mitra dan telah mencakup 85% dari jumlah rumah sakit di Indonesia.
Seiring dengan peningkatan pemanfaatan layanan JKN yang telah dicatatkan tersebut, beban jaminan kesehatan meningkat dari Rp 90,33 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 114,47 triliun di tahun 2022. Pada periode sama, penghimpunan iuran mencapai hanya naik tipis dari Rp 143,32 triliun menjadi Rp 144,04 triliun.
Meski begitu, BPJS Kesehatan berhasil tetap menjaga dana jaminan sosial (DJS) dalam kondisi sehat dua tahun berturut-turut. DJS surplus Rp 56,51 triliun di akhir tahun lalu atau aset bersih mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Peningkatan Kualitas Layanan
Kondisi DJS Kesehatan ini selanjutnya ditransmisikan untuk meningkatkan kualitas layanan JKN. Salah satunya adalah dengan memberikan uang muka pelayanan kesehatan kepada setiap faskes mitra. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan memberikan uang muka pelkes minimal 30% atas klaim yang diajukan sesuai penilaian kelayakan.
Sepanjang 2022, sudah ada sebanyak 333 faskes yang memanfaatkan dan menerima uang muka tersebut dengan total nilai Rp 5,4 triliun. Adapun rata-rata pembayaran klaim FKTP mencapai 12,3 hari kerja dan FKRTL 14,07 hari kerja, lebih singkat dari Perpres 82/2018 yang mengamanatkan pembayaran paling lambat 15 hari kerja.
Lebih lanjut, komitmen peningkatan layanan sekaligus upaya preventif dilakukan BPJS Kesehatan melalui optimalisasi skrining kesehatan. Layanan skrining kesehatan ini naik tujuh kali lipat dari sebanyak 2,23 juta pemanfaatan pada tahun 2021 menjadi sebanyak 15,5 juta pemanfaatan sepanjang 2022. Menurut Ghufron, skrining kesehatan menjadi penting untuk mengantisipasi pemburukan kondisi kesehatan peserta di masa mendatang. Jika telah terdeteksi lebih awal, penanganan yang diperlukan pun dapat segera dilakukan.
Sedangkan bagi BPJS Kesehatan, hal ini akan mendukung daya tahan DJS, khususnya dalam rangka menekan klaim atas penyakit-penyakit katastropik. Pada tahun 2022, klaim atas penyakit katastropik mencapai Rp 24,06 triliun atas 23,26 juta kasus. Penyakit katastropik yang dimaksud misalnya jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, thalasemia, leukimia, hingga sirosis hati.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupa untuk mendorong pemanfaatan skrining kesehatan untuk para peserta JKN. "Seperti peserta baru, ditawari untuk mengisi formulir riwayat skrining kesehatan. Jika kecenderungan berisiko tinggi memiliki penyakit tertentu, maka kita ajukan untuk melakukan pemeriksaan lagi," kata Ghufron.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






