Biaya Layanan Fintech Lending Tinggi Karena Asuransi, Begini Penjelasannya
Dia mengatakan, kehadiran asuransi untuk suatu pinjaman adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap POJK 10/2022 tentang Fintech P2P Lending. Pasal 35 menyatakan bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, yang diantaranya dapat dilakukan melalui penawaran asuransi kredit.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana menerangkan bahwa sejatinya tarif premi asuransi kredit menyesuaikan tingkat risiko yang melekat pada kredit tersebut. Hal tersebut juga berlaku terhadap asuransi kredit untuk pinjaman-pinjaman di fintech p2p lending.
Dengan demikian, pengenaan besaran premi asuransi kredit selalu berbeda untuk setiap jenis pinjaman, pun berlaku berbeda untuk masing-masing platform fintech p2p lending yang memfasilitasi pinjaman tersebut.
“Profil risiko dan histori NPL (non performing loan) adalah faktor utama dalam menentukan tarif premi. Kalau benar dianggap biayanya besar tentu sudah tahu dong apa penyebabnya?,” ungkap Teguh.
Selain itu, dia menuturkan, tidak semua pinjaman fintech p2p lending bisa mendapat perlindungan asuransi kredit. Pihak asuransi bisa menolak menerima bisnis tersebut jika dalam penilaiannya (risk appetite) menemukan tingkat risiko yang tinggi.
Teguh bilang, tentu perusahaan asuransi perlu menjaga bisnis agar sehat dan berkelanjutan. Sebagai gambaran di Simas Insurtech misalnya, kesehatan tersebut dapat tercermin dengan hasil underwriting yang terjaga surplus sampai saat ini.
Terlepas dari penilaian rendah atau tingginya tarif premi yang sebetulnya adalah beban dari lenders, asuransi kredit adalah suatu instrumen penting untuk memitigasi risiko. Apalagi jika mengingat kembali penuturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerangkan bahwa dalam beberapa waktu kedepan risiko pinjaman dari masyarakat memang relatif meningkat.
Hal tersebut ditegaskan statistik OJK yang mencatat pinjaman macet di fintech p2p lending sedang terkerek naik dalam beberapa waktu belakangan ini. Pinjaman macet yang terefleksi melalui indikator tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) naik dari 2,78% pada Desember 2022 menjadi 3,47% per Juli 2023.
“Tentunya sebagai mekanisme mitigasi risiko, asuransi adalah pilihan yang logis karena financial risk seperti risiko kredit jika tidak diantisipasi akan berdampak pada cash flow dan kinerja perusahaan,” pungkas Teguh.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





