Pertanggungan Dibatasi 5 Tahun, Asuransi Kredit Bakal Diterpa Gagal Bayar
11 Nov 2023 | 09:00 WIB
JAKARTA, investor.id - Pelaku industri asuransi mulai was-was dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mau membatasi jangka waktu pertanggungan asuransi kredit menjadi hanya lima tahun. Pembatasan itu dinilai bakal mempersulit perusahaan asuransi dan pihak kreditur.
Oleh karena itu, OJK pun diminta untuk mengkaji ulang rencana pembatasan jangka waktu pertanggungan asuransi kredit tersebut. Adapun pembatasan jangka waktu ini akan diatur dalam Rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) asuransi kredit, yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini. POJK asuransi kredit merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

