Jumat, 15 Mei 2026

Klaim Asuransi Umum Melonjak 12,2%, Lagi-Lagi Karena Asuransi Kredit

Penulis : Prisma Ardianto
29 Nov 2023 | 07:30 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi asuransi. (Sumber: istimewa)
Ilustrasi asuransi. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, investor.id – Klaim industri asuransi umum mencapai Rp 30,77 triliun atau melonjak 12,2% secara tahunan (year on year/yoy) hingga kuartal III-2023. Nilai klaim dari lini asuransi kredit masih jadi pendorong utama.

Hal tersebut terangkum dalam laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kuartal III-2023 terhadap 72 perusahaan. Dari data yang dikumpulkan, klaim dari asuransi kredit mencapai Rp 9,82 triliun atau melesat 21,2% (yoy) periode Januari-September 2023.

Dicermati lebih lanjut, nilai klaim asuransi kredit itu bertambah Rp 1,72 triliun dibandingkan periode Januari-September 2022 yang tercatat mencapai Rp 8,10 triliun. Kinerja klaim asuransi kredit yang demikian mengambil kontribusi sebesar 31,9% dari total klaim di industri asuransi umum. Angka itu juga relatif bergerak naik dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 29,6%.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, produksi premi yang dicatatkan asuransi kredit tumbuh lebih tinggi yakni sebesar 28,7% (yoy) menjadi Rp 13,86 triliun. Angka ini menahan laju peningkatan rasio klaim dari asuransi kredit menjadi 70,8%, kendati memang masih dalam level yang cukup tinggi. Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata rasio klaim industri sebesar 41,8%.

Persoalan dari asuransi kredit tersebut telah disadari bersama, baik dari pelaku usaha maupun regulator yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan dalam waktu dekat, OJK dikabarkan akan segera merilis aturan terbaru khusus menyangkut asuransi kredit dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Klaim Asuransi Umum Melonjak 12,2%, Lagi-Lagi Karena Asuransi Kredit
Perolehan premi dan klaim dibayarkan asuransi umum sampai kuartal III-2023. (Sumber: AAUI)

Menanggapi hal ini, Ketua AAUI Budi Herawan menyampaikan, salah satu yang akan diatur dalam ketentuan baru asuransi kredit adalah pembagian risiko (risk sharing) antara bank/multifinance dengan perusahaan asuransi sebagai penerima risiko. Ke depan, bank tidak lagi bisa menyerahkan seluruh risiko kreditnya kepada pihak asuransi, dimana bank wajib menyerap risiko sendiri sekitar 25%. Sementara mayoritas risiko lainnya atau sampai 75% bisa diserap oleh pihak asuransi.

“75:25 kayaknya sudah mau final ya yang risk sharing, tinggal kita tunggu saja. Semoga bisa diimplementasikan. Risk sharing itu tetap menjadi satu harapan di industri asuransi,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Dampak Pengaturan Resharing

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia