Klaim Asuransi Umum Melonjak 12,2%, Lagi-Lagi Karena Asuransi Kredit
JAKARTA, investor.id – Klaim industri asuransi umum mencapai Rp 30,77 triliun atau melonjak 12,2% secara tahunan (year on year/yoy) hingga kuartal III-2023. Nilai klaim dari lini asuransi kredit masih jadi pendorong utama.
Hal tersebut terangkum dalam laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kuartal III-2023 terhadap 72 perusahaan. Dari data yang dikumpulkan, klaim dari asuransi kredit mencapai Rp 9,82 triliun atau melesat 21,2% (yoy) periode Januari-September 2023.
Dicermati lebih lanjut, nilai klaim asuransi kredit itu bertambah Rp 1,72 triliun dibandingkan periode Januari-September 2022 yang tercatat mencapai Rp 8,10 triliun. Kinerja klaim asuransi kredit yang demikian mengambil kontribusi sebesar 31,9% dari total klaim di industri asuransi umum. Angka itu juga relatif bergerak naik dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 29,6%.
Meski begitu, produksi premi yang dicatatkan asuransi kredit tumbuh lebih tinggi yakni sebesar 28,7% (yoy) menjadi Rp 13,86 triliun. Angka ini menahan laju peningkatan rasio klaim dari asuransi kredit menjadi 70,8%, kendati memang masih dalam level yang cukup tinggi. Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata rasio klaim industri sebesar 41,8%.
Persoalan dari asuransi kredit tersebut telah disadari bersama, baik dari pelaku usaha maupun regulator yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan dalam waktu dekat, OJK dikabarkan akan segera merilis aturan terbaru khusus menyangkut asuransi kredit dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menanggapi hal ini, Ketua AAUI Budi Herawan menyampaikan, salah satu yang akan diatur dalam ketentuan baru asuransi kredit adalah pembagian risiko (risk sharing) antara bank/multifinance dengan perusahaan asuransi sebagai penerima risiko. Ke depan, bank tidak lagi bisa menyerahkan seluruh risiko kreditnya kepada pihak asuransi, dimana bank wajib menyerap risiko sendiri sekitar 25%. Sementara mayoritas risiko lainnya atau sampai 75% bisa diserap oleh pihak asuransi.
“75:25 kayaknya sudah mau final ya yang risk sharing, tinggal kita tunggu saja. Semoga bisa diimplementasikan. Risk sharing itu tetap menjadi satu harapan di industri asuransi,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Dampak Pengaturan Resharing
Budi menjelaskan, dampak dari kebijakan risk sharing tersebut tentu akan bermuara pada perkembangan klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi umum. Ketika terjadi pembagian risiko, maka kedua pihak-bank maupun asuransi-akan sama-sama memperkuat mitigasi dan tata kelolanya. Pada gilirannya, klaim asuransi kredit menjadi lebih terkendali.
Sementara dari sisi hilir bisnis, dampak dari pembagian risiko itu akan berpengaruh pada besaran premi yang diterima oleh perusahaan asuransi. Sebagai ilustrasi, jika sebelumnya premi yang diterima 100% berikut keseluruhan risiko kredit, maka ke depan premi yang diterima tidak akan sebesar itu lagi.
Tapi yang juga perlu diingat, OJK dalam draft aturan terbaru tentang asuransi kredit membuka peluang untuk perusahaan asuransi dan bank mengevaluasi besaran premi dengan menyesuaikan risiko terkini. Kalau risiko suatu kredit naik ditandai dengan NPL yang naik, maka tingkat premi (premium rate) yang dikenakan perusahaan asuransi juga bisa naik.
“Sekarang yang diuntungkan asuransi. Justru kami mengusulkan risk sharing, supaya jangan seolah-olah untuk menekan NPL (bank) buang mitigasinya langsung ke asuransi,” beber Budi.
Oleh karena itu, AAUI memprediksi saat aturan asuransi kredit terbaru mulai berlaku nantinya, premi dari lini bisnis tersebut mungkin akan sedikit menyusut. Hal penting lain yang perlu ditekankan adalah adanya perbaikan pengelolaan risiko, baik dari perusahaan asuransi maupun dari pihak bank/multifinance.
Adapun di samping asuransi kredit, klaim di satu lini bisnis lain dari industri asuransi umum yang kini juga mencolok adalah lini asuransi kesehatan. Klaim asuransi kesehatan tumbuh 18,7% (yoy) menjadi Rp 4,56 triliun, bertambah Rp 717 miliar dari klaim tahun lalu atau penambahan terbesar ke-2 di secara industri pada kuartal III-2023. Lebih parahnya lagi, rasio klaim asuransi kesehatan kini telah menembus level 86,0%.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






