Jumat, 15 Mei 2026

Nasib Tiga Dana Pensiun Bermasalah Bergantung Asuransi yang juga Bermasalah

Penulis : Prisma Ardianto
4 Des 2023 | 20:30 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi OJK. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi OJK. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, investor.id – Terdapat tiga perusahaan dana pensiun (Dapen) bermasalah yang terafiliasi dengan tiga perusahaan asuransi yang juga bermasalah. Dengan begitu, nasib ketiga Dapen itu ke depan bergantung pada penyelesaian dan perbaikan dari perusahaan asuransi terkait.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDKB) Bulanan November 2023 secara daring, Senin (4/12/2023).

Ogi menjelaskan, saat ini ada sebanyak 12 Dapen bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus dari OJK. Tiga Dapen diantaranya terafiliasi dengan perusahaan asuransi, yang juga berstatus dalam pengawasan khusus.

ADVERTISEMENT

“Ada tiga Dapen yang related dengan perusahaan asuransi dalam pengawasa khusus, sehingga penyehatannya bergantung dari perusahaan asuransi tersebut. Jadi itu bisa saja, kalau perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, maka Dapen-nya pun dengan sendirinya akan dibubarkan,” urai Ogi.

Di samping itu, terdapat tujuh Dapen bermasalah yang dimiliki BUMN dari total 12 Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus. Saat ini, sejumlah Dapen BUMN itu sedang dalam proses restrukturisasi oleh Kementerian BUMN, termasuk diantaranya diketahui tengah menjalani proses hukum.

“Mengenai kasus, hasil investigasi dari BPKP itu dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, kami menghormati proses tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi Dapen milik BUMN,” ujar Ogi.

Dia bilang bahwa OJK sudah mengidentifikasi permasalahan dari masing-masing 12 Dapen yang kini dalam status pengawasan khusus. Baik yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi atau yang dimiliki oleh BUMN, diharapkan bisa menunjukkan perbaikan pada tahun 2024 mendatang.

Kendati dalam status bermasalah, 12 Dapen dalam pengawasan khusus OJK itu sampai saat ini masih bisa membayarkan manfaat pensiun kepada para pesertanya. Dalam hal keuangan, Dapen yang dimaksud menemui permasalahan pendanaan dengan kategori tingkat ketiga, dimana kekayaan untuk pendanaan kurang dari kewajiban solvabilitas.

Salah satu hal yang perlu dilakukan Dapen dalam kondisi demikian adalah melakukan evaluasi perhitungan aktuaria. Seperti diungkapkan dalam PMK 510/2022, dalam hal hasil perhitungan aktuaria menunjukkan bahwa Dana Pensiun mempunyai kualitas pendanaan tingkat tiga, maka Dana Pensiun dimaksud wajib melakukan valuasi aktuaria untuk buku berikutnya.

Perusahaan Asuransi Bermasalah

Di sisi lain, OJK juga mencatat terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, termasuk telah disebutkan bahwa tiga diantaranya adalah yang terafiliasi dengan Dapen bermasalah. Dalam perkembangannya, jumlah perusahaan asuransi bermasalah ini terus menunjukkan penurunan.

Ogi menerangkan, di akhir pada tahun 2021 terdapat sebanyak 12 perusahaan asuransi bermasalah dalam pengawasan khusus. Jumlah itu bertahan sampai akhir 2022 dengan catatan, ada penambahan dua perusahaan asuransi bermasalah, lalu terdapat satu perusahaan dicabut izin usahanya, serta satu perusahaan asuransi kembali ke pengawasan normal.

Selanjutnya memasuki tahun 2023 sampai saat ini, terdapat tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya. Di samping itu, terdapat dua perusahaan yang berhasil kembali ke pengawasan normal setelah upaya penyehatan disetujui oleh OJK.

“Jadi saat ini perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh. Karena ada tiga perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya yaitu Kresna Life, Prolife (Indosurya Life), dan Aspan,” ungkap Ogi.

Dia menerangkan bahwa dari tujuh perusahaan dalam pengawasan khusus, sebanyak lima perusahaan sudah menyampaikan rencana penyehatan keuangan. Sisanya dua perusahaan masih dalam status pengawasan khusus. “Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, apakah bisa diselamatkan dan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan?” tandas Ogi.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia