Nasib Tiga Dana Pensiun Bermasalah Bergantung Asuransi yang juga Bermasalah
JAKARTA, investor.id – Terdapat tiga perusahaan dana pensiun (Dapen) bermasalah yang terafiliasi dengan tiga perusahaan asuransi yang juga bermasalah. Dengan begitu, nasib ketiga Dapen itu ke depan bergantung pada penyelesaian dan perbaikan dari perusahaan asuransi terkait.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDKB) Bulanan November 2023 secara daring, Senin (4/12/2023).
Ogi menjelaskan, saat ini ada sebanyak 12 Dapen bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus dari OJK. Tiga Dapen diantaranya terafiliasi dengan perusahaan asuransi, yang juga berstatus dalam pengawasan khusus.
“Ada tiga Dapen yang related dengan perusahaan asuransi dalam pengawasa khusus, sehingga penyehatannya bergantung dari perusahaan asuransi tersebut. Jadi itu bisa saja, kalau perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, maka Dapen-nya pun dengan sendirinya akan dibubarkan,” urai Ogi.
Di samping itu, terdapat tujuh Dapen bermasalah yang dimiliki BUMN dari total 12 Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus. Saat ini, sejumlah Dapen BUMN itu sedang dalam proses restrukturisasi oleh Kementerian BUMN, termasuk diantaranya diketahui tengah menjalani proses hukum.
“Mengenai kasus, hasil investigasi dari BPKP itu dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, kami menghormati proses tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi Dapen milik BUMN,” ujar Ogi.
Dia bilang bahwa OJK sudah mengidentifikasi permasalahan dari masing-masing 12 Dapen yang kini dalam status pengawasan khusus. Baik yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi atau yang dimiliki oleh BUMN, diharapkan bisa menunjukkan perbaikan pada tahun 2024 mendatang.
Kendati dalam status bermasalah, 12 Dapen dalam pengawasan khusus OJK itu sampai saat ini masih bisa membayarkan manfaat pensiun kepada para pesertanya. Dalam hal keuangan, Dapen yang dimaksud menemui permasalahan pendanaan dengan kategori tingkat ketiga, dimana kekayaan untuk pendanaan kurang dari kewajiban solvabilitas.
Salah satu hal yang perlu dilakukan Dapen dalam kondisi demikian adalah melakukan evaluasi perhitungan aktuaria. Seperti diungkapkan dalam PMK 510/2022, dalam hal hasil perhitungan aktuaria menunjukkan bahwa Dana Pensiun mempunyai kualitas pendanaan tingkat tiga, maka Dana Pensiun dimaksud wajib melakukan valuasi aktuaria untuk buku berikutnya.
Perusahaan Asuransi Bermasalah
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






