Tarif Premi Asuransi Kredit akan Dikerek Usai Stimulus Restrukturisasi Berakhir
Lebih lanjut, Trinita menyampaikan perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi kredit juga dihadapkan pada pencatatan akuntansi terbaru. Ini menjadi tantangan khususnya jika ditemukan portofolio yang telah merugi sebelum masa pertanggungan berakhir.
“Itu kita sudah harus juga cadangkan onerously-nya. Jadi kita sudah harus ada faktor-faktor yang masuk dan dianggap itu risiko. Kita sama-sama tahu bahwa risk factor itu ada biayanya, hedging (lindung nilai) juga ada biayanya,” jelas Trinita.
Baca Juga:
BI: Kredit Tumbuh 12,15% pada Mei 2024Dia bilang, saat ini risiko asuransi kredit kian melebar. Sehingga perusahaan asuransi harus ikut menyeimbangan faktor risiko yang ada dengan faktor pembaginya, yaitu tarif premi. Imbasnya lebih jauh, ada kemungkinan peningkatan tarif premi ini bakal dirasakan oleh nasabah bank yang melakukan pinjaman.
“Bisa terjadi untuk keduanya (bank dan nasabah bank). Skemanya bisa komponen premi di dalam cicilan atau dibebankan kepada kreditur yang dalam hal ini bank,” ujar Trinita.
Namun demikian, beban yang dimaksud hanya mungkin bisa diberlakukan untuk kredit baru, bukan untuk kredit yang sudah ada. Sementara bagi perusahaan asuransi, memasang tarif premi yang sesuai menjadi mitigasi risiko yang sangat diperlukan.
Baca Juga:
6 Resep OJK Memugar Asuransi Kesehatan“Tentu bank kalau mau mengalihkan risikonya, kalau default risk (NPL) 2,5%, maka untuk memindahkan itu dia tidak bisa menjualnya 1,5%. Kalau begini perusahaan asuransi otomatis sudah rugi. Ini bukan pengalihan risiko namanya,” pungkas Trinita.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






