OJK Klarifikasi Waktu Pelaksanaan Asuransi Wajib Motor dan Mobil
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mengklarifikasi pernyataan bahwa asuransi kendaraan yang diantaranya yaitu motor dan mobil akan diwajibkan mulai Januari 2025 mendatang. Klarifikasi ini perlu disampaikan mengingat belum ada penetapan ketentuan pelaksana dari pemerintah.
Sebelumnya dalam suatu forum diskusi baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, aturan pelaksana tentang asuransi wajib mesti ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Adapun UU PPSK disahkan dan diundangkan pada 12 Januari 2023, sehingga peraturan pelaksana mesti ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang. Dari sana, Ogi berharap setiap kendaraan baik motor maupun mobil punya asuransi pada Januari 2025.
Sepenggal pernyataan itu bisa menjadi liar di publik. Oleh karena itu, Ogi menerangkan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan asuransi wajib.
UU PPSK memang mengamanatkan setiap pengaturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan dua tahun setelah UU PPSK terbit, atau paling lambat pada 12 Januari 2025. Namun terkait asuransi wajib, UU PPSK tidak secara spesifik memberi instruksi pelaksanaannya.
Mengutip UU PPSK, Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat gua mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan Undang-Undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi/kontribusi.
“OJK dalam hal ini menyampaikan, bahwa program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaran program,” kata Ogi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Apa itu Asuransi Wajib?
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





