Minggu, 21 Juni 2026

OJK Klarifikasi Waktu Pelaksanaan Asuransi Wajib Motor dan Mobil

Penulis : Prisma Ardianto
18 Jul 2024 | 18:53 WIB
BAGIKAN
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. (Sumber: OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. (Sumber: OJK)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mengklarifikasi pernyataan bahwa asuransi kendaraan yang diantaranya yaitu motor dan mobil akan diwajibkan mulai Januari 2025 mendatang. Klarifikasi ini perlu disampaikan mengingat belum ada penetapan ketentuan pelaksana dari pemerintah.

Sebelumnya dalam suatu forum diskusi baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, aturan pelaksana tentang asuransi wajib mesti ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Adapun UU PPSK disahkan dan diundangkan pada 12 Januari 2023, sehingga peraturan pelaksana mesti ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang. Dari sana, Ogi berharap setiap kendaraan baik motor maupun mobil punya asuransi pada Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Sepenggal pernyataan itu bisa menjadi liar di publik. Oleh karena itu, Ogi menerangkan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan asuransi wajib.

UU PPSK memang mengamanatkan setiap pengaturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan dua tahun setelah UU PPSK terbit, atau paling lambat pada 12 Januari 2025. Namun terkait asuransi wajib, UU PPSK tidak secara spesifik memberi instruksi pelaksanaannya.

Mengutip UU PPSK, Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat gua mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan Undang-Undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi/kontribusi.

“OJK dalam hal ini menyampaikan, bahwa program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaran program,” kata Ogi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Apa itu Asuransi Wajib?

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 1 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 2 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 2 jam yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
International 2 jam yang lalu

Proyek Ambisius AI Kuras Kas, Investor Pantau Pasar Obligasi

Pembangunan pusat data AI kuras kas perusahaan teknologi. Investor kini wajib pantau suku bunga The Fed dan pasar obligasi global.
Business 2 jam yang lalu

Red Hat Dukung Pengembangan Agentic AI

Red Hat, penyedia solusi open source , baru-baru ini mengumumkan langkah inovatif yang signifikan pada portofolio  Red Hat AI untuk membantu menjembatani kesenjangan antara eksperimen AI dan kendali operasional di tingkat produksi.
International 2 jam yang lalu

Serangan Israel Tewaskan 16 di Lebanon, Dialog AS-Iran di Ujung Tanduk

Gencatan senjata rapuh, serangan Israel tewaskan 16 orang di Lebanon. Masa depan dialog damai nuklir AS-Iran kini kian terancam.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia