OJK Klarifikasi Waktu Pelaksanaan Asuransi Wajib Motor dan Mobil
Ketentuan Asuransi Wajib dalam UU PPSK diatur dalam BAB VI tentang Perasuransian Angka 15 pasal 39A. Program Asuransi Wajib bersama dengan asuransi sosial dikecualikan dari program penjaminan polis.
Ogi menjelaskan, UU PPSK mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Diantaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL), terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya tentu dipersiapkan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR,” kata Ogi.
Kemudian dalam UU PPSK dinyatakan pula bahwa setiap amanat UU PPSK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaannya yang penetapannya paling lambat dua tahun sejak UU PPSK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, maka OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang baik,” urai Ogi.
Dia menambahkan, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kendati menerangkan lebih lanjut mengenai Asuransi Wajib, Ogi tidak secara spesifik mengungkap waktu pelaksanaan dari program ini. Begitu juga hal-hal lainnya menyangkut pengaturan pelaksana dari Program Asuransi Wajib yang kini sedang disusun pemerintah bersama OJK.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





