Jumat, 15 Mei 2026

Klaim Asuransi Kredit Masih Tumbuh Tinggi

Penulis : Prisma Ardianto
17 Des 2024 | 20:39 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi asuransi kredit. (Sumber: B Universe Photo/Prisma Ardianto)
Ilustrasi asuransi kredit. (Sumber: B Universe Photo/Prisma Ardianto)

JAKARTA, investor.id – Lini usaha asuransi kredit masih mengalami lonjakan klaim yang lebih tinggi daripada tren pendapatan premi hingga Oktober 2024. Padahal, aturan penguatan lini bisnis ini telah digulirkan hampir setahun belakangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan. pendapatan premi lini usaha asuransi kredit tumbuh sebesar 3,66% year on year (yoy) ke posisi Rp 23,41 triliun. Sementara nilai klaim sebesar Rp 16,95 triliun.

“Nilai klaim tersebut meningkat sebesar Rp 3,54 triliun dari tahun sebelumnya, 26,44% yoy,” ungkap Ogi kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang dipaparkan Ogi, maka dapat diketahui bahwa rasio klaim asuransi kredit berada di level 72,40% Oktober 2024. Rasio klaim itu terbilang tak banyak berubah dibandingkan posisi akhir Juni 2024 yang juga berada di level 72%, menandai pergerakan lebih stabil dibandingkan rasio klaim dalam beberapa tahun belakangan yang sempat menembus 100%.

Meski begitu, tren lonjakan klaim asuransi kredit patut menjadi perhatian dari aspek profitabilitas di sektor industri asuransi umum. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), klaim asuransi menempati posisi puncak nilai klaim di industri asuransi umum dengan kontribusi 25,8%, tapi kontribusi pendapatan premi mengambil porsi hanya 14,5%.

Ogi menambahkan, upaya menjaga kelangsungan lini bisnis asuransi kredit dilakukan OJK melalui implementasi POJK 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Untuk juga diketahui, beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2023.

Dalam substansinya, POJK 20/2023 itu mencoba untuk membenahi persoalan yang ada di pasar, termasuk mengakomodir produk-produk yang berkembang. OJK turut memastikan penguatan tata kelola, risk management, serta membentuk skema risk sharing antara perbankan dan perusahaan asuransi.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia