OJK: Sektor Keuangan Stabil di Tengah Guncangan Ekonomi hingga Akhir 2024
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK per Desember 2024.
“Hasil dari Rapat Dewan Komisioner untuk Agenda 10 Desember 2024 yang adalah menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik,” ungkap Mahendra, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/1/2024).
Mahendra menyampaikan, inflasi juga masih cukup resisten, saat perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan terbatas. Rilis data secara mayoritas menunjukkan negara-negara berada di bawah ekspektasi.
“Hal ini mendorong posisi dari bank-bank sentral global untuk lebih netral ke depan meski mayoritas bank sentral telah menunjukkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir ini,” tuturnya.
Adapun OJK terus mencermati perkembangan terkini dari perekonomian dan geopolitik di sejumlah negara yang menjadi faktor-faktor risiko bagi stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Misalnya, di Amerika Serikat (AS), perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid dengan inflasi yang masih cenderung sticky. The Fed memangkas suku bunga acuan. Namun, di lain pihak memberikan sinyal high for longer dengan pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) di 2025 yang hanya sebesar 50 basis poin (bps), dari sebelumnya, pemangkasan 75 bps dan juga ekspektasi pasar antara 75 – 100 bps.
Selain itu, pasar juga terus mencermati kebijakan dari Presiden Terpilih AS, Donald Trump yang turut mempengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan.
Sementara, di Tiongkok, pemulihan sisi supply mulai terlihat, tetapi belum ada sinyal perbaikan sisi demand.
Di samping itu, dari sisi domestik, kinerja perekonomian Indonesia terjaga stabil. Data Consumer Price Index (CPI) terus menunjukkan dis-inflasi dan ekspor yang terkontraksi. Sementara di sisi lain, PMI Manufaktur tercatat di zona ekspansi.
“Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka OJK yang terus mencermati perkembangan terkini, meminta lembaga jasa keuangan agar terus memonitor faktor-faktor risiko tersebut secara berkala dalam rangka mengukur kemampuan untuk menyerap potensi risiko yang terjadi,” pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






