Jumat, 15 Mei 2026

Putusan MK dan Pentingnya Transparansi Nasabah dalam Asuransi

Penulis : Gesa Vitara
30 Apr 2025 | 08:00 WIB
BAGIKAN
Prudential Indonesia.
Prudential Indonesia.

JAKARTA, investor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam industri perasuransian nasional. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pembatalan sepihak polis asuransi oleh perusahaan asuransi.

Pasal 251 KUHD selama ini mengatur bahwa polis asuransi dapat dibatalkan apabila nasabah (tertanggung) tidak memberikan informasi secara jujur terkait kondisi yang berpengaruh pada risiko asuransi. Namun dengan putusan ini, pembatalan polis harus melalui kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan.

Putusan MK ini disambut positif banyak pihak karena dinilai meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis dan mendorong transparansi lebih tinggi dalam industri asuransi. Meski demikian, keputusan ini juga menimbulkan diskusi baru seputar pentingnya prinsip kejujuran atau utmost good faith dalam perjanjian asuransi.

Dalam dunia asuransi, kejujuran bukan sekadar nilai moral, tapi prinsip hukum yang dikenal sebagai the principle of utmost good faith. Menurut Dosen Senior Hukum Asuransi Universitas Indonesia Kornelius Simanjuntak, prinsip ini mewajibkan calon nasabah untuk menyampaikan semua informasi yang relevan (fakta material) seperti nama, usia, pekerjaan, penghasilan, dan riwayat kesehatan saat mengajukan polis.

ADVERTISEMENT

Fakta Material menjadi sangat penting bagi perusahaan asuransi untuk dipergunakan dalam melakukan analisis risiko atau “underwriting” yaitu suatu proses menilai tingkat risiko dari calon nasabah atau objek asuransi yang hendak dijamin oleh pihak perusahaan asuransi dan dalam menghitung dan menentukan besaran uang pertanggungan yang sesuai dan layak serta premi yang akan dibebankan kepada nasabah berdasarkan pekerjaan, besaran penghasilan dan riwayat penyakit dari nasabah. 

“Artinya, jika ketentuan Pasal 251 KUHD tentang pemberian informasi yang jujur dilanggar oleh nasabah asuransi, maka polis asuransi menjadi batal. Dalam hal ini, perusahaan asuransi berhak menerbitkan pembatalan polis dan tidak wajib membayar klaim. Hal itu umumnya tertulis dalam setiap polis asuransi jiwa,” ujarnya.

Dampak Konkret, Kasus Klaim yang Diperdebatkan

Kasus yang memicu uji materi ini berawal dari penolakan klaim oleh sebuah perusahaan asuransi terhadap ahli waris nasabah yang dianggap tidak mengungkap kondisi kesehatan secara jujur saat mendaftar. Perusahaan menilai informasi kesehatan yang disembunyikan berpengaruh signifikan terhadap kebijakan penjaminan risiko dan kemungkinan besar akan membuat polis tidak diterbitkan jika diketahui sejak awal. Ahli waris yang tidak puas kemudian membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, menuntut agar asas itikad baik dalam Pasal 251 KUHD dicabut karena dinilai menghalangi hak konstitusional warga negara.

Sejarah: Dari Bengkulu ke London, Akar Prinsip Kejujuran Asuransi

Kornelius juga menyinggung sejarah panjang prinsip kejujuran dalam asuransi yang bermula dari sengketa di abad ke-18 antara East India Company dan The London Assurance Company. Sengketa ini terjadi ketika Charles Boehm menolak klaim atas gudang rempah-rempah di Bengkulu yang hancur akibat serangan Prancis. Alasannya: Direktur EIC, Roger Carter, tidak mengungkap informasi penting bahwa ia telah mendapat peringatan dini tentang rencana serangan tersebut. Kasus ini disidangkan di The Court of King’s Bench, London, dan diputuskan oleh Hakim Lord Mansfield yang kemudian menetapkan pentingnya asas itikad baik dalam kontrak asuransi.

“Kasus itu menjadi dasar utama mengapa kejujuran adalah fondasi dalam semua perjanjian asuransi hingga kini,” pungkasnya.

Editor: Yurike Metriani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia