Jumat, 15 Mei 2026

OJK akan Longgarkan Aturan Kepemilikan Asing di Reasuransi

Penulis : Prisma Ardianto
11 Mei 2025 | 19:31 WIB
BAGIKAN
Peserta 28th Indonesia Rendezvous melintas di depan instalasi logo perusahaan asuransi dan reasuransi di Kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, belum lama ini. (Investor Daily/Prisma Ardianto)
Peserta 28th Indonesia Rendezvous melintas di depan instalasi logo perusahaan asuransi dan reasuransi di Kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, belum lama ini. (Investor Daily/Prisma Ardianto)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan aturan kepemilikan pihak asing di perusahaan reasuransi. Langkah ini guna mendorong kapasitas reasuransi di dalam negeri dan mencermati defisit neraca pembayaran di sektor perasuransian yang semakin melebar.

Mengacu data OJK, defisit neraca pembayaran di sektor perasuransian mencapai Rp 12,10 triliun pada tahun 2024. Hal itu menandai defisit neraca pembayaran asuransi yang semakin melebar dalam beberapa tahun belakangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, defisit neraca pembayaran itu mencerminkan bahwa sebagian besar bisnis reasuransi diserap oleh perusahaan reasuransi global. Semakin besarnya defisit neraca pembayaran asuransi mendorong OJK melakukan reviu terhadap kapasitas reasuransi Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu kami sedang mereviu dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, terkait dengan aturan kepemilikan asing pada perusahaan reasuransi untuk bisa mendapatkan kelonggaran. Sehingga perusahaan reasuransi global bisa membuka kantor di wilayah Indonesia,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Kepemilikan asing di perusahaan reasuransi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Dalam beleid ini menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing adalah 80%.

OJK akan Longgarkan Aturan Kepemilikan Asing di Reasuransi
Sumber: Bank Indonesia, diolah

Sementara OJK melalui POJK 23/2024 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah menerangkan sejumlah prasyarat dan kriteria lebih lanjut mengenai kepemilikan asing. Termasuk skema transaksi yang diperkenankan seperti penyertaan langsung atau melalui bursa efek.

Di sisi lain, POJK 23/2023 juga mengatur ekuitas minimum terbaru bagi perusahaan reasuransi senilai Rp 500 miliar pada 2026 dan sebesar Rp 1 triliun pada 2028 untuk masuk kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2. Reasuransi dengan KPPE 2 dapat menggarap seluruh kegiatan usaha produk asuransi.

Penggunaan AI

Ogi menjelaskan, ketentuan permodalan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas keuangan. Sebab, kemampuan keuangan akan memengaruhi proses seleksi risiko. Dari kekuatan permodalan itu pula, reasuransi dapat mendorong aspek kompetensi dan kapabilitas dalam menyerap pertanggungan terhadap risiko-risiko yang ditutup pertanggungannya. Ini yang pada gilirannya menahan premi-premi asuransi tak lari ke luar negeri.

“Ini juga harus ditopang dengan bagaimana proses underwriting yang lebih baik,” imbuh Ogi.

Di samping itu, Ogi mengatakan bahwa OJK mendorong reasuransi menggunakan teknologi digital dalam pengelolaan data, menilai risiko yang ada, dan mengembangkan cara baru dalam melakukan seleksi risiko. Dalam hal ini, OJK berharap reasuransi mulai menggarap dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

“Penggunaan AI untuk memudahkan proses underwriting atas risiko yang sebelumnya tidak bisa di-underwrite akan sangat membantu perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam mengelola risiko yang lebih baik,” ujar Ogi.

Selain itu, OJK juga telah mendorong perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi untuk menyusun data pertanggungan dengan disiplin. Lewat cara ini, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat memastikan proses penyelesaian klaim lebih cepat.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 47 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 49 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia