Jumat, 15 Mei 2026

Konsumen Asuransi Kesehatan Tanggung 10% Klaim Mulai 1 Januari 2026

Penulis : Prisma Ardianto
6 Jun 2025 | 16:48 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi polis asuransi kesehatan. (Investor Daily/Prisma Ardianto)
Ilustrasi polis asuransi kesehatan. (Investor Daily/Prisma Ardianto)

JAKARTA, investor.id – Konsumen asuransi kesehatan akan menanggung minimal 10% dari total nilai klaim atas manfaat rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan. Ketentuan terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang ditetapkan pada 19 Mei 2025.

Beban klaim minimal 10% kepada konsumen atau pemegang polis asuransi kesehatan ini ditujukan sebagai skema pembagian risiko (co-payment). Terdapat ketentuan batas maksimum nilai klaim yang dibayarkan oleh konsumen atau pemegang polis, yaitu:

  • Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan,

    ADVERTISEMENT
  • Rp 3.000.000 per pengajuan klaim rawat inap,

  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan batas maksimum klaim lebih tinggi yang mesti dibayarkan oleh pemegang polis, sepanjang telah disepakati dan dituangkan dalam polis asuransi kesehatan,

  • Pembagian risiko (co-payment) dikecualikan untuk produk asuransi kesehatan mikro.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan, salah satu latar belakang penerbitan SEOJK adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum.

“Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis secara jangka panjang sehingga biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial,” ucap Ogi dalam RDKB OJK Bulan Mei 2025, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Di samping itu, SEOJK juga hadir untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik.

Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan data digital kesehatan atas efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan, serta pembentukan medical advisory board (MAB) yang memberikan masukan dari sisi medis atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

Dalam SEOJK ini juga diatur mengenai fitur coordination of benefit (CoB) dengan layanan kesehatan melalui skema jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026. Pertanggungan atau kepesertaan atas Produk Asuransi Kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir.

Sementara bagi Produk Asuransi Kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 46 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia