Apresiasi SEOJK No 7/2025, Perdokjasi: Dokter Berperan Penting dalam Asuransi Kesehatan
JAKARTA, investor.id – Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dinilai penting dalam memperkuat tata kelola asuransi kesehatan.
SEOJK NO 7/2025 ini mendorong tata kelola asuransi kesehatan berbasis prinsip kehati-hatian, terintegrasi dengan sistem layanan kesehatan, berorientasi pada perlindungan konsumen, juga menempatkan pertimbangan medis sebagai bagian sentral dari pengambilan keputusan.
Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi Wawan Mulyawan menyambut baik kewajiban menyediakan dokter dan dewan penasihat medis (DPM) dalam struktur asuransi. Menurutnya, ini dapat menjamin keputusan klinis tidak semata berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, serta administratif.
“Keputusan klinis juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan bagi pasien sebagai pusatnya,” ujar Wawan dalam keterangannya yang diterima Investor.id, Sabtu (7/6/2025).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, terbitnya SEOJK 7/2025 memperjelas standar operasional perusahaan asuransi, mendorong adopsi skema managed care, serta memperkuat sistem informasi dan pengendalian fraud secara digital.
Sejumlah ketentuan secara langsung memperkuat posisi dokter sebagai pengambil keputusan medis yang objektif dan pelindung hak peserta. Adannya kewajiban kehadiran dokter internal dan pembentukan DPM, perusahaan asuransi kini wajib mengintegrasikan pertimbangan medis dalam proses penjaminan.
“Peran ini krusial dalam memastikan bahwa setiap klaim ditelaah secara adil, berbasis bukti, dan tidak merugikan peserta secara klinis maupun finansial,” imbuh Wawan.
Selain itu, kewajiban sertifikasi keahlian bagi SDM, termasuk tenaga medis, juga mendorong profesionalisme dan kompetensi lintas disiplin.
Dalam konteks pemeriksaan kesehatan berbasis risiko dan evaluasi performa klaim, keterlibatan dokter menjadi kunci untuk mengukur efektivitas layanan, pemetaan risiko, serta kendali mutu berbasis medis dan administratif.
"Seluruh ketentuan ini, bagi kami di Perdokjasi, merupakan fondasi penting untuk memperkuat peran dokter, dari yang selama ini lebih banyak terfokus pada aspek pelayanan menjadi mitra strategis yang turut menjaga keberlanjutan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta," ungkap Wawan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler



