Jumat, 15 Mei 2026

Sepi Aksi di Fintech Lending Jelang Tenggat Modal Minimum Rp 12,5 Miliar

Penulis : Prisma Ardianto
8 Jun 2025 | 20:52 WIB
BAGIKAN
Foto ilustrasi. Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe)
Foto ilustrasi. Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe)

JAKARTA, investor.id – Aturan peningkatan modal bertahap di sektor fintech p2p lending atau yang lebih dikenal sebagai penyedia layanan pinjaman daring (Pindar) hampir tiga tahun bergulir atau memasuki tahap akhir. Selama itu pula, belum ada tanda-tanda aksi korporasi seperti merger atau akuisisi yang signifikan di sektor tersebut.

OJK melalui POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mengatur ekuitas minimum bagi setiap penyelenggara fintech p2p lending. Aturan ini terbit pada 29 Juni 2022 silam, menandai bahwa saat ini implementasi berjalan hampir selama tiga tahun penuh.

Dalam Pasal 50, OJK mengatur bahwa fintech p2p lending harus punya ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar, dimana implementasinya dapat diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, ekuitas sebesar Rp 2,5 miliar harus dipenuhi pada 29 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Tahap kedua, ekuitas minimum harus ditingkatkan sampai dengan Rp 7,5 miliar pada Juni 2024. Lalu untuk tahap ketiga, setiap fintech p2p lending harus sudah punya ekuitas paling sedikit sebesar Rp 12,5 miliar pada akhir Juni 2025.

Seperti yang telah didorong OJK pada sektor keuangan lainnya, aturan peningkatan modal diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fintech p2p lending dalam merespons perkembangan terkini dan dapat semakin andal dalam melakukan mitigasi risiko. Lebih dari itu, diharapkan pula terjadi konsolidasi seperti merger/akuisisi sehingga melahirkan entitas besar untuk memacu tingkat kompetisi dan mendorong terjadi efisiensi di industri ini.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada tanda-tanda terjadi merger/akuisisi, seperti yang pernah diharapkan. Sejak diberlakukan, malah beberapa penyelenggara fintech p2p lending yang tak sanggup memenuhi modal minimum memilih untuk mengembalikan tanda berizin kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, saat ini terdapat 15 dari 96 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Seperti yang telah disampaikan, padahal tenggat pemenuhan ekuitas minimum itu adalah pada akhir Juni 2024.

Dari 15 penyelenggara Pindar tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. Di samping itu, OJK juga belum menerima pengajuan izin merger dan akuisisi, salah satu yang menunjukkan upaya pemenuhan modal minimum banyak dilakukan secara organik.

“Belum terdapat penyelenggara Pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maupun mengajukan izin untuk merger/akuisisi,” ujar Agusman kepada wartawan, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Dalam perkembangannya, para penyelenggara memang lebih memilih untuk mengembalikan izin usaha kepada regulator, daripada melanjutkan bisnis dengan cara merger. Sebagai gambaran, OJK mencatat telah mencabut izin usaha sebanyak 7 entitas fintech p2p lending dalam beberapa tahun belakangan ini saja, meskipun beberapa yang dicabut izin usahanya juga didorong faktor sanksi atau pelanggaran ketentuan karena dinilai bermasalah.

Per April 2025, fintech p2p lending mencatat total outstanding pinjaman mencapai Rp 80,94 triliun, meningkat 29,01% year on year (yoy). Pada saat sama, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap terjaga di level memadai yaitu 2,93%.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia