Jumat, 15 Mei 2026

SEOJK 7/2025 Ditunda, Tapi Tak Boleh Berlarut-Larut

Penulis : Prisma Ardianto
30 Jun 2025 | 21:27 WIB
BAGIKAN
Foto ilustrasi. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Foto ilustrasi. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, investor.id – Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai kesepakatan untuk menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Penundaan tak hanya terkait dengan ketentuan skema pembagian risiko (co-payment), melainkan keseluruhan isi dari regulasi tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan, pihaknya mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Dukungan juga diberikan Komisi XI kepada OJK supaya menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis, tetapi tetap menimbang keberlanjutan bagi pelaku industri asuransi.

Namun demikian, Komisi XI berharap penguatan regulasi asuransi kesehatan yang dilakukan OJK tidak hanya melalui SEOJK, melainkan melalui aturan setingkat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) yang dibahas bersama DPR. Dengan demikian, muncul aspirasi agar pelaksanaan SEOJK 7/2025 ditunda secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

“Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Misbakhun dalam Rapat Kerja (Raker) dengan OJK di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia menerangkan, penting bagi Komisi XI untuk melangsungkan meaningfull paricipation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Ini perlu dijalankan sebagaimana tugas DPR menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dari sisi industri, konsumen, dan berbagai pihak lainnya.

“Kalau orang memberikan aspirasinya belum kita dengarkan, terus ini menjadi sebuah keputusan publik oleh lembaga negara, nanti DPR ini dikatakan tidak aspiratif. Ketika mereka menyampaikan ke kita semua (di Komisi XI), industri juga nanti kita panggil... Ini juga sebagai pesan ke industri bahwa semua kepentingan semua stakeholders kita jaga dan kita kuatkan peran dan posisi masing-masing,” urai Misbakhun.

SEOJK 7/2025 Ditunda, Tapi Tak Boleh Berlarut-Larut
Ilustrasi: Investor Daily, B-Universe Reseach

Dia menyadari bahwa banyak ketentuan yang diatur dalam SEOJK 7/2025. Dari sana pula, masyarakat perlu memahami betul apa saja yang diatur, termasuk tujuan OJK membenahi eksosistem asuransi kesehatan dan dukungan penguatan terhadap industri kesehatan secara lebih luas

“Kita ini masih ada waktu setengah tahun, Pak. Sehingga pada saat itu, kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi policy dan ke masyarakat," ujar Misbakhun

Ia turut berpesan bahwa OJK tak perlu khawatir atas dukungan Komisi XI terhadap pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan ini. Penundaan ini bukan suatu penolakan, melainkan pendekatan supaya pengaturan lebih mendalam dan menyeluruh.

Aturan ini nantinya diharapkan tidak hanya dikenal mengatur skema pembagian risiko (co-payment)–yang dianggap membebankan masyarakat—namun dikenal sebagai upaya berkelanjutan bagi ekosistem asuransi kesehatan yang terdiri dari nasabah, industri, dan regulator itu sendiri.

“Jadi bapak tidak perlu mengkhawatirkan dukungan kami di Komisi XI bagaimana ini diatur lebih holistik, komprehensif, jadi tidak hanya orang membicarakan pada satu sisi,” tandas Misbakhun.

Setuju, Tapi Tak Berlarut-Larut

Menanggapi pandangan Komisi XI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 tidak cuma mengatur co-payment yang menjadi sorotan banyak pihak. Tetapi turut mengatur kapabilitas digital dan medis perusahaan asuransi, memiliki medical advisory board (MAB); fasilitas kesehatan untuk terhubung secara digital, punya tarif terukur, dan rutin melakukan evaluasi menyangkut utilisasi; serta mengakomodasi keterlibatan nasabah perihal pemanfaatan asuransi kesehatan.

“Sebenarnya aturan tadi (SEOJK 7/2025) mengatur berbagai hal ini, bapak pimpinan. Walaupun fokus kita tadi banyak ke co-payment-nya saja,” kata Mahendra.

Ia lantas mengatakan bahwa permohonan untuk penundaan pelaksanaan SEOJK 7/2025 dari Komisi XI merupakan langkah mitigasi, agar kedepannya aturan terkait dapat berjalan secara efektif. Penundanaan lebih didorong oleh faktor harapan terjadi penguatan dan mendengar aspirasi lebih banyak pihak.

“Itu pemahaman kami, bapak pimpinan. Jika pemahaman demikian, kami dapat memahami dan menyetujui. Karena ini adalah betul-betul penguatan dari apa yang kita ingin perkuat sektor kesehatan secara menyeluruh, dimana asuransi kesehatan memegang peran penting, meskipun bukan satu-satunya,” jelas Mahendra.

Tapi di samping itu, Ketua OJK turut mengingatkan Komisi XI agar penundaan tak bisa dilakukan berlama-lama. Aturan terkait harus segera bergulir. Sebab, ketentuan-ketenuan yang disusun dalam rangka penguatan ekosistem asuransi kesehatan ini adalah respons mendesak terhadap bonus demografi yang segera berakhir.

Menurut Mahendra, kala bonus demografi berakhir, maka akan lebih banyak masyarakat Indonesia yang berpotensi untuk sakit. Sehingga akan lebih banyak juga pemanfaatan dari asuransi kesehatan secara khusus dan pemanfaatan layanan kesehatan secara umum. Aturan ini bukan sekadar menegakkan kepatuhan, tetapi mengantisipasi sedini mungkin risiko di masa depan.

SEOJK 7/2025 Ditunda, Tapi Tak Boleh Berlarut-Larut
Ilustrasi: Investor Daily, B-Universe Reseach

“Artinya, para pengguna dari jasa kesehatan dan asuransi kesehatan akan meningkat. Sedangkan yang bisa menanggung akan terus berkurang. Jadi makin lama kita menyelesaikan persoalan ini, makin besar semacam bom waktunya nanti—sampai kita tidak punya kendali lagi. Jadi kita perlu betul-betul memanfaatkan waktu yang sempit tadi, sehingga ekosistemnya kita perkuat,” tandas Mahendra.

Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam kesempatan itu juga sepakat untuk menunda pelaksanaan SEOJK 7/2025. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi karena memang hal ini perlu kita lakukan seefektif mungkin,” demikian ucap Ogi.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia