Kena Cekal KPK, Dirut BBHI Indra Utoyo Beri Penjelasan
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal 13 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Selain mencekal mantan wakil direktur utama BRI Catur Budi Harto, Indra Utoyo juga termasuk dalam 13 nama yang dicekal ke luar negeri oleh KPK. Adapun, Indra Utoyo merupakan mantan direktur digital dan teknologi informasi BRI periode 2017-2022.
Berdasarkan data KPK, dugaan kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI terjadi pada periode 2020-2024.
Menanggapi hal tersebut, Indra Utoyo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) mengonfirmasi bahwa dirinya memang dilarang untuk ke luar negeri oleh KPK terkait penyidikan kasus tersebut.
“Betul, proses yang dilakukan KPK ini, sejauh yang saya ketahui terkait dengan peran saya sebagai direktur Digital dan IT BRI. Tidak ada hubungan dengan AlloBank,” ucap Indra kepada Investor Daily, Rabu (2/6/2025).
Indra menekankan bahwa penyidikan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan AlloBank, tempat dirinya bekerja saat ini. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Kami hormati dan ikuti proses yang berjalan di KPK,” lanjut Indra.
Terapkan GCG
Editor: Nida Sahara
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






