Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, DPR Harus Segera Seleksi Pimpinan LPS
JAKARTA, investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diingatkan untuk segera menyeleksi dan memutuskan pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), agar tidak terjadi kevakuman di lembaga tersebut.
Desakan itu disampaikan mengingat pada 23 September 2025, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono sebagai ADK LPS akan berakhir.
Didik saat ini tercatat sebagai satu-satunya ADK LPS dari internal, setelah ADK lainnya, masa jabata Lana Soelistianingsih sudah berakhir beberapa bulan sebelumnya. Sementara itu, Anggota ADK yang juga Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kini menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menjelaskan, kevakuman kepemimpinan di LPS akan mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan. “LPS berkewajiban menjamin semua simpanan nasabah di bank maksimal Rp 2 miliar, dengan program penjaminan kepercayaan nasabah pada lembaga keuangan khususnya bank makin baik,” kata Esther,” jelas dia dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Selain itu, LPS bertugas melakukan program resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan, baik melalui penyehatan dengan penyertaan modal sementara (PMS) dan mendirikan bank perantara (bridge bank), maupun melalui penutupan (likuidasi). Hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan deposan, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan meminimalkan kerugian bagi pembayar pajak.
“Dengan tugas dan fungsi LPS yang krusial dalam sistem keuangan, maka lembaga tersebut tidak akan bisa mengambil keputusan penting, jika sewaktu-waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring,” kata dia.
Baca Juga:
LPS Pangkas Tingkat Bunga PenjaminanEsther mengingatkan DPR agar concern pada hal-hal seperti itu agar di tengah upaya pemerintah memulihkan pelemahan ekonomi tidak memunculkan perilaku distrust masyarakat pada sistem keuangan.
“Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan, kevakuman kepemimpinan LPS akan berpengaruh pada penguatan sistem keuangan dalam perekonomian,” tegas dia.
Sementara itu, Komisi XI DPR RI telah menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) merangkap ADK LPS terhadap dua kandidat yang dikirim Presiden Prabowo Subianto, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution pada 2 Juli lalu. Namun, hingga saat ini, Komisi XI DPR belum mengumumkan siapa kandidat yang terpilih.
Sedangkan informasi untuk posisi Ketua Dewan Komisioner dan satu ADK terakhir sudah disampaikan Pansel kepada Presiden, tetapi belum ada kepastian, calon yang dipilih Presiden sudah disampaikan atau belum ke DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mengatakan pengisian jabatan kosong di LPS masih menunggu keputusan pemerintah.
Dia juga mengaku belum menerima nama-nama calon yang diusulkan presiden. “Belum, saya tidak tahu posisi suratnya di mana, tapi saya belum tahu,” kata Misbakhun.
Kendati demikian, Komisi XI DPR, kata dia, sudah membicarakan hal kekosongan di LPS itu dan tengah mencari solusi agar posisi pimpinan bisa segera terisi. “Secepatnya kita cari jalan keluar,” ujar Misbakhun.
Di sisi lain, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto yang dikonfirmasi mengenai perihal kemungkinan terjadi vakum kepemimpinan di LPS mengakui, jika beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat ex officio masa jabatannya akan berakhir.
“Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono sebagai ADK LPS satu-satunya dari internal LPS masa jabatannya akan berakhir pada 23 September 2025,” kata Jimmy.
Selain dari internal kata Jimmy, dua dari tiga ADK ex officio yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September mendatang.
Dengan demikian, satu-satunya ADK ex officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025, kata Jimmy, adalah Dian Ediana Rae dari OJK.
Menurut Jimmy, untuk pejabat ex officio, relatif tidak terlalu membutuhkan waktu untuk proses penempatannya, karena tidak melalui mekanisme fit and proper test, hanya penunjukkan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
“ADK dari internal yang perlu dipikirkan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” kata Jimmy.
Pentingnya ada ADK dari internal, papar Jimmy, karena dalam pengambilan keputusan di LPS terutama untuk hal-hal yang strategis seperti resolusi bank mekanismenya 50+1. Dengan jumlah ADK LPS enam orang, tiga dari ex officio dan tiga dari dalam, maka untuk bisa mengambil keputusan, minimal harus tiga suara plus satu.
“Kalau pejabat ex officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” pungkas Jimmy.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






