IMF: Aset Kripto Tak Boleh Dapat Status Mata Uang atau Legal Tender
LONDON, investor.id – Dana Moneter Internasional (IMF) menyusun rencana aksi tentang bagaimana negara harus memperlakukan aset kripto (cryptocurrency). Poin terpenting adalah permohonan untuk tidak memberikan status legal tender kepada aset kripto, seperti bitcoin.
Pemberi pinjaman global itu mengatakan dewan eksekutif telah membahas sebuah makalah berjudul “Elemen Kebijakan Efektif untuk Aset Kripto”, menurut laporan dari AFP.
“Memberikan panduan kepada negara-negara anggota IMF tentang elemen kunci dari respons kebijakan yang tepat terhadap aset kripto,” kata dewan eksekutif IMF, baru-baru ini.
Upaya semacam itu telah menjadi prioritas bagi pihak berwenang, kata dana tersebut, setelah runtuhnya sejumlah bursa dan aset kripto selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, tidak sikap melakukan apa-apa sekarang “tidak dapat dipertahankan”.
Rekomendasi teratas, menurut mereka, adalah untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter dengan memperkuat kerangka kebijakan moneter dan tidak memberikan mata uang resmi atau status legal tender kepada aset kripto.
IMF mengritik pemerintah El Salvador pada akhir 2021 ketika negara Amerika tengah itu menjadi negara pertama yang mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Langkah ini kemudian ditiru oleh Republik Afrika Tengah.
Di samping itu, pertemuan G20 di India juga menekankan perlunya menjaga aliran modal yang berlebihan, mengadopsi aturan pajak dan undang-undang yang tidak ambigu seputar aset kripto, serta mengembangkan dan menegakkan persyaratan pengawasan untuk semua pelaku pasar kripto.
Negara-negara juga harus membuat pengaturan internasional untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan peraturan, tambah IMF, serta mengatur cara untuk memantau dampak kripto pada stabilitas sistem moneter global.
Menguraikan penilaian Dewan Eksekutif, IMF mengatakan para direktur menyambut usulan tersebut dan menyetujui adopsi aset kripto yang meluas dapat merusak efektivitas kebijakan moneter. “(Dapat) menghindari langkah-langkah manajemen aliran modal dan memperburuk risiko fiskal,” tambahnya.
Mereka juga secara umum sepakat aset kripto tidak boleh menjadi mata uang resmi atau diberi status tender legal. Meskipun larangan ketat terhadap aset “bukan pilihan terbaik pertama”, namun beberapa direktur lembaga tersebut berpikir usulan ini tidak boleh dikesampingkan.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler






