Jumat, 15 Mei 2026

Perjanjian Mata Uang Bilateral BI dan Bank Korea Diperpanjang

Penulis : Grace El Dora
6 Mar 2023 | 19:48 WIB
BAGIKAN
Logo bank sentral Korea (BoK) terlihat di Seoul, Korea Selatan pada 30 November 2017. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Logo bank sentral Korea (BoK) terlihat di Seoul, Korea Selatan pada 30 November 2017. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Korea (BoK) telah sepakat untuk memperbarui perjanjian pertukaran mata uang lokal bilateral hingga Rp 115 triliun (US$ 7,52 miliar). Pengumuman ini disampaikan BI mengatakan dalam pernyataan pada Senin (6/3).

Perjanjian baru ini akan berlaku hingga Maret 2026.

Perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/ BCSA) ditandatangani hari ini oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BoK RHEE Chang Yong.

ADVERTISEMENT

Dengan diperpanjangnya perjanjian BCSA ini, maka masyarakat Indonesia maupun Korea Selatan (Korsel) dapat melakukan transaksi menggunakan mata uang masing-masing, yaitu rupiah dan Korea Won (KRW).

Artinya, masyarakat Indonesia maupun Korsel tidak perlu menukarkan uang ke dolar Amerika Serikat (AS) pada transaksi antara kedua negara.

Namun ada nilai limit maksimal transaksi yaitu sebesar 10,7 triliun Korea Won atau Rp 115 triliun.

BI dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kesepakatan ini dicapai untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korsel.

“Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional,” tulis BI pada Senin.

Adapun perjanjian kerja sama BCSA antara BI dan BoK pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama tiga tahun mulai 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026. Perpanjangan kembali dapat dilakukan atas kesepakatan kedua bank sentral.

“Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral,” tulis BI.

(US$ 1 = Rp 15.289)

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia