Jumat, 15 Mei 2026

Kebijakan Lingkungan Eropa Proteksionis, Ekonom: Indonesia Bisa Gugat di WTO

Penulis : Jayanty Nada Shofa
24 Okt 2023 | 17:09 WIB
BAGIKAN
Chairman B Universe Enggartiasto Lukita (empat dari kiri) bersama (ki-ka): Chief Economist BNI Leo Putra Rinaldy, Wakil Direktur Utama B Universe Apreyvita D Wulansari, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu atau Mari Pangestu, Menteri Keuangan periode 2013-2014, Chatib Basri, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) Firman Mochtar, usai menjadi pembicara saat plenary season dengan tema: Sustaining Indonesian Growth Amidst Global Tension, saat BNI Investor Daily Summit 2023, di Taman Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Investor Daily/David Gita Roza)
Chairman B Universe Enggartiasto Lukita (empat dari kiri) bersama (ki-ka): Chief Economist BNI Leo Putra Rinaldy, Wakil Direktur Utama B Universe Apreyvita D Wulansari, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu atau Mari Pangestu, Menteri Keuangan periode 2013-2014, Chatib Basri, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) Firman Mochtar, usai menjadi pembicara saat plenary season dengan tema: Sustaining Indonesian Growth Amidst Global Tension, saat BNI Investor Daily Summit 2023, di Taman Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Investor Daily/David Gita Roza)

JAKARTA, investor.id – Indonesia dinilai bisa menggugat Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan lingkungan yang proteksionis atau menghambat impor secara terselubung. Meski WTO kini tidak memiliki badan banding yang berfungsi, Indonesia perlu mendorong terciptanya sistem perdagangan multilateral yang tidak diskriminatif dan transparan.

Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Senior Mari Elka Pangestu di acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/11/2023).

“Soal proteksionisme, misalnya Eropa, kita sangat khawatir kebijakan green (lingkungan) dari Eropa. Apakah benar-benar green (lingkungan) atau proteksionisme yang terselubung. Ini harus kita bisa perjuangkan. Antara lain kita bisa bawa ke WTO saat ini,” ucap Mari yang dulunya merupakan mantan Managing Director di Bank Dunia.

ADVERTISEMENT

“Walaupun saat ini badan penyelesaian sengketa (WTO) sedang tidak jalan, tetapi prinsip non-diskriminasi, transparansi, serta hal-hal yang bisa mencegah proteksionisme perlu kita dorong,” imbuh Mari.

Adapun gugatan di WTO ini bisa menjadi langkah Indonesia untuk memastikan sistem perdagangan multilateral yang transparan dan non-diskriminatif.

“Semua hal yang terjadi di pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun kawasan Asia Timur basisnya adalah sistem perdagangan multilateral yang berjalan. Jadi kita harus tetap memperjuangkan hal-hal yang menjadi dasar sistem perdagangan multilateral seperti prinsip non-diskriminasi dan (pencegahan) proteksionisme,” jelas Mari yang juga merupakan mantan menteri perdagangan.

Sebagai informasi, EUDR mewajibkan agar produk-produk yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari lahan deforestasi. Pelaku usaha juga perlu membuktikannya dengan koordinat geolokasi untuk produk tersebut diproduksi.

EUDR ini berlaku untuk minyak kelapa sawit, sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu dan karet serta turunan dari komoditas tersebut. Indonesia selaku sawit terbesar dunia khawatir bahwa persyaratan titik koordinat ini dapat mempersulit petani kecilnya.

Bulan lalu, Indonesia bersama 16 negara lainnya mengirimkan surat bersama kepada para petinggi UE untuk mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap EUDR. Negara-negara tersebut adalah Argentina, Brasil, Bolivia, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Pantai Gading, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Paraguay, Peru, dan Thailand. Surat bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang EUDR.

WTO saat ini tidak memiliki badan banding atau appellate body yang berfungsi. Badan beranggotakan tujuh orang ini bertugas untuk me-review permohonan banding sengketa WTO. Sebagaimana diketahui, badan banding WTO memiliki 7 orang anggota. Masa jabatan dari anggota tersebut berlangsung selama 4 tahun.

Namun demikian, badan banding WTO hingga saat ini mangkrak sejak Desember 2019 lantaran anggota-anggota yang masa jabatannya sudah habis belum ada penggantinya. Hal ini dikarenakan AS menolak memilih anggota baru karena kecewa terhadap badan banding WTO. Indonesia juga saat ini digugat oleh UE di WTO atas larangan ekspor bijih nikel. Indonesia telah dinyatakan kalah, tetapi RI memutuskan untuk mengajukan banding.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 22 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia