PM Korsel Han Duck-Soo Dimakzulkan, Kekacauan Politik Bertambah
SEOUL, investor.id – Perdana Menteri Korea Selatan (Korsel) Han Duck-Soo dimakzulkan secara tak terduga sehingga menambah kekacauan politik. Anggota parlemen Korsel pada Jumat (27/12/2024) memberikan suara untuk memakzulkan penjabat presiden tersebut, menggantikan presiden Korsel Yoon Suk-Yeol yang dimakzulkan.
Ini adalah pemecatan kepala negara yang kedua kalinya pada bulan ini setelah dekrit darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember 2024, menurut kantor berita Korea Selatan Yonhap.
Pendahulu Han, Presiden Yoon Suk Yeol, dimakzulkan hanya dua minggu sebelumnya. Pasalnya, Yoon memberlakukan darurat militer pada awal bulan ini untuk pertama kalinya sejak kudeta militer 1979. Darurat militer tersebut langsung dihentikan enam jam kemudian.
"Melindungi tatanan konstitusional yang berdasarkan kebebasan dan membasmi kelompok anti-negara pro-Korea Utara (Korut) yang memalukan, yang mencuri kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita," seperti dikutip NBC News, Jumat.
Menghadapi pertentangan dari sebagian besar negara dan bahkan dari pimpinan Partai Kekuatan Rakyat yang mengusungnya, Yoon kembali tampil di televisi nasional untuk membatalkan deklarasi darurat militer.
“Saya telah menerima keputusan yang dibuat oleh Majelis Nasional untuk membubarkan dan mencabut darurat militer,” kata Yoon.
Tidak lama setelah itu, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong Hoon bersikeras agar Yoon "secara pribadi dan menyeluruh menjelaskan situasi yang mengerikan ini secara terperinci".
Pidato Yoon segera diikuti oleh proklamasi dari komandan darurat militer yaitu Jenderal Park Ahn-soo. Dikatakan, "semua kegiatan politik" akan dilarang dan "semua media dan publikasi akan tunduk pada kendali Komando Darurat Militer".
"Pemogokan, perlambatan kerja, dan pertemuan yang memicu kekacauan sosial dilarang," tambahnya. Ia juga memerintahkan "semua profesional medis" untuk kembali bekerja dalam waktu 48 jam.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



