Meski Ngotot, Trump Tak Bisa Mencalonkan Diri untuk Periode Ketiga
WASHINGTON, investor.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah berulang kali merenungkan kemungkinan untuk menjabat lebih dari dua masa jabatan. Namun meskipun sudah berkeras, namun konstitusi tidak membenarkan Trump mencalonkan diri untuk periode ketiga.
Trump adalah presiden AS kedua yang pernah menjabat untuk masa jabatan kedua yang tidak berturut-turut di Gedung Putih. Satu-satunya presiden lain yang melakukannya adalah Grover Cleveland, yang menjabat dari 1885 hingga 1889, kemudian sekali lagi dari 1893 hingga 1897.
"Mereka mengatakan saya tidak dapat mencalonkan diri lagi. Itulah ungkapannya. Lalu seseorang berkata, 'Saya rasa Anda tidak bisa'. Oh," kata Trump pekan lalu di National Prayer Breakfast di Washington seperti dikutip New York Times, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertemuan dengan anggota Kongres dari Partai Republik pada November 2025, tak lama setelah kemenangan pemilihan presiden keduanya, Trump bercanda mereka dapat membantunya untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan periode ketiga.
"Saya rasa saya tidak akan mencalonkan diri lagi kecuali Anda berkata, 'Dia sangat hebat, kita harus mencari cara lain'," lanjut Trump.
Berdasarkan Konstitusi
Trump secara hukum dilarang mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga oleh Konstitusi AS. Amandemen ke-22 melarang presiden mana pun untuk menjabat lebih dari dua masa jabatan di Gedung Putih. Ini juga berlaku untuk masa jabatan yang dijalani secara tidak berurutan, seperti dalam kasus Trump.
"Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang telah menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari masa jabatan yang dimenangkan oleh orang lain, boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali," demikian bunyi amandemen tersebut.
Amandemen ke-22 diadopsi ke dalam Konstitusi pada 1951 setelah Franklin D. Roosevelt terpilih ke Gedung Putih sebanyak empat kali yaitu pada 1932, 1936, 1940, dan 1944. Sampai saat itu, presiden AS menghormati tradisi panjang yang dimulai sejak George Washington, yakni pembatasan dua periode yang ditetapkan sendiri.
Dapatkah Kongres Mengubah Amandemen ke-22?
Ya, tetapi mengubah amandemen konstitusi adalah proses yang panjang dan rumit. Proses ini memerlukan dua pertiga suara dari DPR dan Senat. Setelah itu, amandemen harus diratifikasi oleh tiga perempat badan legislatif negara bagian.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






