Jumat, 15 Mei 2026

699 WNI Korban Scam dan TPPO Serta Satu Tersangka Dipulangkan dari Myanmar

Penulis : Roy Adriansyah
21 Mar 2025 | 18:21 WIB
BAGIKAN
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berada di dalam bis setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal/Spt)
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berada di dalam bis setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal/Spt)

JAKARTA, investor.id – Sebanyak 699 warga negara Indonesia (WNI) korban penipuan (scam) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta satu tersangka dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Mereka yang dipulangkan ini bekerja sebagai operator skamer beberapa perusahaan di Myanmar dan juga korban TPPO.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan mereka yang dipulangkan itu berasal dari Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan wilayah lain.

"Kemudian pemulangan tersebut terjadi dalam beberapa periode di bulan Februari dan bulan Maret 2025. Dengan rincian yaitu tanggal 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang. Kemudian di tanggal 28 Februari sebanyak 84 orang. Di tanggal 18 Maret sebanyak 400 orang, sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Ses SNCB. Kemudian di tanggal 19 Maret sebanyak 169 orang," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

ADVERTISEMENT

Nurul menyebut, ratusan orang tersebut telah ditempatkan di RPTC Kementerian Sosial (Kemensos) dan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.

Modus Perekrutan

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, modus perekrutan itu dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga Telegram dengan jenis tawaran pekerjaan sebagai customer service dengan upah 25-30 ribu bath.

"Jika kita rupiahkan menjadi Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 15.000.000 per orang. Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut. Kemudian di dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selama di Myawaddi diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam," jelas Nurul.

Sehingga, apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan secara verbal, non-verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan.

Selanjutnya, dari 699 orang tersebut sebanyak 116 orang telah bekerja sebagai atau dalam bidang online scam secara berulang. Kemudian, dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.

"Yang pertama adalah BR, BR ini merupakan hasil asesmen pemulangan yang tahap 1 panggal 21 Februari 2025. Kemudian EL alias AW itu hasil asesmen pemulangan tahap kedua tanggal 28 Februari 2025 dan pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," lanjut dia.

"Kemudian RI yaitu hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025. HR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025 dan HRR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," ucapnya.

Kemudian, menindaklanjuti asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik. Telah diterbitkannya laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, dimana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar. Kemudian, modus operandinya yaitu bahwa tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand. Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," kata dia.

Ada pun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 47 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 49 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia