Trump Umumkan Tarif Baru 14 Negara Mulai 1 Agustus, termasuk Indonesia
JAKARTA, investor.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengguncang perdagangan global dengan kebijakan tarif impor terbaru. Mulai 1 Agustus 2025, sebanyak 14 negara akan dikenakan tarif tinggi atas barang impornya ke AS, dengan besaran tarif mulai dari 25% hingga 40%.
Dikutip dari CNBC internasional, dalam serangkaian unggahan di platform Truth Social pada Senin (7/7/2025), Trump mempublikasikan surat formil yang ditujukan kepada para pemimpin negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, Myanmar, Bosnia, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak signifikan dengan tarif baru sebesar 32%, naik tajam dari tarif sementara 10% yang diberlakukan sejak April lalu. Namun, tarif tersebut tidak berubah dari yang telah diumumkan pada April lalu.
Negara-negara lain yang juga dikenai tarif tinggi antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Tunisia, Kazakhstan sebesar 25%. Sedagkan Afrika Selatan dan Bosnia 30%, Bangladesh dan Serbia 35%, Kamboja dan Thailand 36%, serta Laos dan Myanmar 40%.
Trump menegaskan, tarif ini bisa saja berubah, tergantung pada ‘hubungan perdagangan’ masing-masing negara dengan AS. Dalam suratnya, Trump juga memperingatkan agar negara-negara tersebut tidak memberlakukan tarif balasan. Jika itu terjadi, AS akan menaikkan lagi tarifnya sebesar angka yang sama.
Kebijakan ini langsung berdampak negatif ke pasar keuangan AS. Indeks Dow Jones ditutup turun 422 poin (0,94%) ke level 44.406, sementara S&P 500 dan Nasdaq masing-masing turun 0,79% dan 0,92%.
Tarif Transshipping
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






