Masa Jabatan PM Malaysia Kini Dibatasi Satu Dekade
KUALA LUMPUR, investor.id – Otoritas Malaysia mengatakan, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia yang telah menjabat selama total satu dekade (10 tahun) tidak akan memenuhi syarat untuk diangkat kembali, setelah rancangan undang-undang (RUU) amandemen konstitusi yang membatasi masa jabatan perdana menteri diberlakukan.
Menteri di Departemen Perdana Menteri bidang Hukum dan Reformasi Kelembagaan Malaysia Azalina Othman Said di Kuala Lumpur mengatakan, RUU yang sedang diajukan di parlemen tersebut, menghitung masa jabatan perdana menteri berdasarkan total tahun menjabat, bukan berdasarkan masa jabatan parlemen.
"Sebagai contoh, Jika PMX (Perdana Menteri ke-10 Anwar Ibrahim) memenangkan Pemilu ke-16 dan ingin melanjutkan jabatannya, ia bisa, karena berdasarkan masa jabatan, ia masih memiliki sisa tujuh tahun masa jabatan," kata Azalina seperti dikutip Bernama, Selasa (24/2/2026).
Pemerintahan Anwar baru berjalan tiga tahun terhitung sejak November 2022. Jika amandemen masa jabatan PM Malaysia diberlakukan dan pemilu Malaysia dilaksanakan saat ini, maka Anwar masih punya kesempatan tujuh tahun masa menjabat.
Azalina mencontohkan apabila mantan PM ke-8 Malaysia Muhyiddin Yassin akan mencalonkan diri kembali sebagai PM, yang bersangkutan masih memenuhi syarat sekitar delapan tahun sisa masa jabatan, karena Muhyiddin saat itu hanya menjabat PM selama hampir dua tahun yakni dari Maret 2020 hingga Agustus 2021.
Demikian juga mantan PM ke-9 Malaysia Ismail Sabri Yaakob, yang pernah menjabat PM Malaysia Agustus 2021–Oktober 2022, masih memiliki kesempatan menjadi PM sekitar selama sembilan tahun.
Sebelumnya, Azalina mewakili pemerintah Malaysia, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Konstitusi 2026 untuk pembacaan pertama di parlemen Malaysia (Dewan Rakyat), yang mengatur pembatasan masa Jabatan perdana menteri maksimal 10 tahun.
Azalina menerangkan, amandemen tersebut memenuhi janji yang dibuat dalam manifesto Pemilu ke-15 dan mencerminkan agenda reformasi kelembagaan Pemerintah MADANI yang dipimpin Anwar Ibrahim. Pihaknya menekankan, tidak seorang pun boleh memegang jabatan perdana menteri selama lebih dari satu dekade.
Ketika ditanya apakah pemerintahan mendatang dapat membatalkan langkah tersebut, Azalina menjawab, pemerintah mana pun dengan mayoritas dua pertiga suara parlemen sesuai aturan Malaysia akan memiliki hak untuk mengajukan amandemen konstitusi.
Adapun RUU pembatasan masa jabatan Perdana Menteri yang tengah diusulkan, hanya berlaku untuk jabatan perdana menteri dan tidak berlaku terhadap masa jabatan Ketua Menteri atau Menteri Besar, yang memimpin negara bagian Malaysia.
Langkah pemerintah Malaysia dalam membatasi masa jabatan Perdana Menteri merupakan bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan yang dijanjikan oleh koalisi Pakatan Harapan dan Pemerintah MADANI.
Upaya ini dipicu oleh sejarah politik Malaysia yang pernah didominasi oleh kepemimpinan jangka panjang, yang dalam beberapa dekade terakhir dianggap rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan sentralisasi kontrol politik.
Wacana ini sebenarnya telah muncul sejak pengadilan skandal 1MDB yang mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas kantor perdana menteri.
Dengan menetapkan batas maksimal 10 tahun, Malaysia berupaya memastikan adanya sirkulasi kepemimpinan yang sehat, mendorong munculnya wajah-wajah baru di panggung nasional, serta memperkuat sistem demokrasi parlementer agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

