Jumat, 15 Mei 2026

Belum Terdaftar, Kemenkominfo Ancam Blokir 14 Platform PSE Besar

Penulis : Eva Fitriani
22 Jul 2022 | 07:31 WIB
BAGIKAN
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan

LABUAN BAJO, investor.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan surat peringatan kepada 14 platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan layanan mereka. Apabila dalam lima hari kerja tidak juga dilakukan pendaftaran, Kemenkominfo akan memblokir layanan tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam memproses pendaftaran PSE ini pihaknya akan fokus lebih dulu pada 100 PSE dengan traffic terbesar. "Data yang kami dapatkan dari 100 yang pertama, yang belum mendaftar adalah Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Epic Games, Battle.net, Origin, Counter-Strike : Global Offensive (CSGO)," ujar dia dalam Konferensi Pers di Labuan Bajo, Kamis (21/7/2022).

Semuel mengungkapkan, bagi PSE yang tidak mendaftarkan sampai batas waktu, Kemenkominfo akan mengirimkan surat peringatan untuk melengkapi pendaftaran dengan tenggat waktu lima hari kerja. "Batas waktu yang kita sepakati adalah lima hari kerja. Kalau tidak juga, proses pemblokiran sudah mulai berjalan," ujar dia.

Menurut Semuel, pihaknya baru saja menerima pendaftaran dari Google untuk empat sistem elektronik yakni Youtube, Search Engine, Play Store, dan Google Map. "Jadi kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin mendaftarkan cloud dan ads-nya. Sekarang mereka mendaftarkan Youtube, Search Engine, Play Store, dan Google Map," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini, lanjut Semuel, Kemenkominfo tengah menyiapkan surat peringatan kepada 14 PSE yang belum mendaftarkan layanannya. "Surat peringatan untuk segera melengkapi pendaftaran. Kalau tidak, proses pemblokiran berjalan," tegas dia.

Semuel menerangkan, proses pendaftaran layanan sifatnya post audit. "Artinya, kami memberikan kepercayaan penuh kepada setiap PSE untuk memberikan data sebenar-benarnya. Tim kemudian akan melakukan verifikasi, dan kalau kami temukan adanya perbedaan di lapangan, akan ada sanksi, salah satunya penutupan sementara," ujar dia.

Dia mengungkapkan, pendaftaran layanan oleh PSE ini sifatnya terbuka. Jadi apabila PSE ingin mendaftar setelah tanggal 20 Juli 2022, masih bisa dilakukan. "Dan kalau sebelumnya sudah sempat diblokir, mereka bisa mengajukan normalisasi. Jadi setelah mereka memenuhi semua ketentuan, bisa dilakukan normalisasi dan selanjutnnya pembukaan kembali," jelas dia.

Secara keseluruhan, menurut Semuel, hingga saat ini sudah ada 8.276 PSE yang mendaftar, terdiri dari 8.069 PSE lokal, dan 207 PSE berbadan hukum asing.

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, pihaknya melakukan rekapitulasi 100 PSE terbesar, dan hingga batas waktu pendaftaran pada Rabu (20/7/2022) Pukul 23.59 masih ada beberapa yang belum melakukan pendaftaran. "Ada beberapa yang masih berkomunikasi dengan kami, namun sisanya belum ada komunikasi sama sekali. Dan nanti komitmen lima hari kerja, start per hari ini yang berarti pada hari Rabu pukul 23.59 tidak ada respon atau komitmen mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, tim kami akan melakukan pemutusan akses terhadap platform-platform tersebut," ungkap dia.  

Teguh menerangkan, beberapa platform mengalami kendala dalam proses pendaftaran, baik kendala di sisi internal mereka untuk dokumentasi/administrasi legal, ataupun kendala di sistem seperti traffic di OSS Kemenkominfo. "Namun mayoritas sebetulnya tidak berkendala. Yang berkendala sekitar 100-an platform ini, mereka mengirimkan email dan menotifikasi kami. Jadi, bukan berarti mereka tidak commit," ujar dia.

Kemenkominfo, lanjut Teguh, kemudian mengirimkan email balasan dan menyiapkan formulir manual, yang mencakup formulir kesediaan mendaftar, capture hambatan, dan membuat isian formulir dengan versi yang lebih sederhana dari formulir online. "Nanti mereka tetap diberi kesempatan untuk mengisi formulir secara online setelah formulir manual telah sampai ke tempat kami," ungkap dia.

Teguh mengatakan, platform yang masih mengalami kendala tersebut mayoritas merupakan platform fintech yang dimiliki bank. Tetapi perusahaan-perusahaan tersebut sudah melakukan pendaftaran secara manual. 

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia