Rugikan Pengusaha Ponsel, APSI Minta Ditindak Tegas Pelaku Unlock IMEI
JAKARTA, Investor.id - Jasa unlock International Mobile Equipment Identity (IMEI) ramai ditawarkan melalui media sosial dan sejumlah marketplace. Pemerintah diminta untuk menindak jasa tersebut, karena merugikan pengusaha ponsel yang sudah patuh terhadap ketentuan IMEI.
“Meskipun kebijakan pengendalian IMEI terbukti efektif mencegah beredarnya perangkat ilegal beredar di pasar, namun diharapkan Bea Cukai tidak mengendorkan kewenangannya untuk mencegah masuknya perangkat ilegal ke daerah pabean Indonesia. Kementerian Perdagangan tetap aktif melakukan operasi di pasar untuk mencegah usaha beberapa pihak yang melakukan unlock IMEI,” tegas Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula dalam acara diskusi Indonesia Technology Forum (ITF), di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:
Investasi Rp 2,64 Triliun, Moratelindo-Mitsui Bentuk JV Garap Infrastruktur TelekomunikasiMenurut dia, penegakan hukum yang nyata diharapkan untuk menindak para pelaku penyelundupan ponsel ilegal, termasuk tindakan tegas bagi pelaku unlock IMEI. Pelaku unlock IMEI bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Gembong Sukendra menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Juga Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terpadu secara langsung (on site) bersama tim dari Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai, Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
“Selain itu, Kemendag juga telah melakukan sosialisasi kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.
Lebih lanjut Gembong mengatakan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI, pertama sanksi administratif sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan. Kedua, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas, tak ada kompromi. Masyarakat pun jangan tergiur dengan ponsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” ungkap Gembong.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


