Jumat, 15 Mei 2026

Apotek Dilarang Jual Bebas Obat Sirup untuk Sementara, Ada Apa?

Penulis : Lenny Tristia Tambun
19 Okt 2022 | 11:19 WIB
BAGIKAN
Pada orang dengan fungsi ginjal normal, dengan minum setidaknya dua liter per hari. Dengan demikian, jumlah urine yang dikeluarkan akan bertambah, sehingga mengencerkan zat-zat pembentuk batu. Foto: IST
Pada orang dengan fungsi ginjal normal, dengan minum setidaknya dua liter per hari. Dengan demikian, jumlah urine yang dikeluarkan akan bertambah, sehingga mengencerkan zat-zat pembentuk batu. Foto: IST

JAKARTA, Investor.id – Guna mengantisipasi gangguan gagal  ginjal  akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan  seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas  terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman  resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kemenkes melalui  SR.01.05/III/3461/2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi  dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

SR Kemenkes ini dikeluarkan pada Selasa (18/10/2022) yang  ditandatangani oleh  Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg. Murti Utami. Melalui SR tersebut,  Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan  fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat  mengenai  tiga  hal penting.

ADVERTISEMENT

Pertama, perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak, terutama usia  kurang dari 6 tahun  dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kedua, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran  dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi  dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres  air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda  bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak  meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan  pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Rumah  sakit  dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan  kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal  harus melakukan penyelidikan epidemiologi  berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.  

Pertama, melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan  ginjal akut progresif atipikal pada  anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas  pelayanan kesehatan lain.

Kedua,  dalam hal  terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya,  keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah  sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat. Selanjutnya, instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan  melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam  plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Ketiga, rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan  untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.


 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia