BPOM: Produsen Makanan Wajib Cantumkan Jumlah Kalori dan Gizi
JAKARTA, Investor.id – Guna menekan dan meminimalisir peningkatan kasus obesitas anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan semua produsen makanan dan minuman kemasan untuk mencantumkan informasi jumlah kalori dan gizi pada label yang tercantum.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menekan angka obesitas anak Indonesia. Dikatakan standar angka kecukupan gizi anak untuk usia 7-12 tahun berjumlah 2.150 kalori.
"BPOM mewajibkan seluruh makanan dan minuman yang terkemas sudah wajib labelnya memiliki informasi jumlah kalori dan gizi. Jadi wajib dicantumkan jumlah energi, gula, garam, lemak jenuh, dan total lemak," katanya saat dialog bertajuk "Bahaya Obesitas Dini, Apa Solusinya?" dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara daring, Senin (24/7/2023).
Ditegaskan, pencantuman itu bersifat wajib baik untuk produk kemasan yang diproduksi oleh industri maupun oleh perusahaan mikro kecil. Selain itu, BPOM bakal menggencarkan edukasi kepada para orang tua mengenai keseimbangan gizi yang bagi anak. Maka dari itu, pihaknya akan terus memantau makanan kemasan anak yang beredar di pasaran.
Rita Endang juga mengajak para orangtua mengajari anaknya cerdas dalam memilih makanan (smart eater) seperti makan buah dan yogurt, mulai dengan makanan rendah gula, lemaknya rendah dan hindari gorengan. Smart eater harus melakukan itu dalam Germas dengan baik di sekolah hingga desa.
Pengawasan asupan makanan pada anak bisa dimulai dari jajanan sekolah bagaimana jajanan sekolah merupakan makanan yang paling dekat dengan anak, padahal minim pengawasan.
"Jajanan anak sekolah tentu membutuhkan pengawasan lintas sektor dan pemerintah daerah karena BPOM ketika melakukan jajanan pangan anak sekolah dilakukan pengujian, hasilnya diberikan pemerintah daerah dan melakukan pengawasan di daerahnya," terang dia.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






