Pasien Covid-19 Tidak Lagi Dijamin Pemerintah, Kecuali Peserta Aktif JKN
JAKARTA, investor.id - Para pasien Covid-19 tidak lagi dibiayai oleh pemerintah. Saat ini penjaminan hanya diberikan kepada para peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 (Permenkes 23/2023) tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam hal ini, perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 tersebut telah diumumkan pemerintah pada kesempatan sebelumnya.
Baca Juga:
Kemenko Marves, Kemenkes dan AstraZeneca Inisiasi Transformasi Sektor Kesehatan Menuju Nol KarbonAlasannya, status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan menyangkut Covid-19.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menerangkan, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023. Adapun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjadi penyedia utama layanan.
Selanjutnya, administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Berlaku mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Ardi dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Namun khusus untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” imbuh Ardi.
Pasien Isoman
Di sisi lain, masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) karena penyakit Covid-19 akan diberikan layanan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN. Fasilitas ini dapat dilakukan bersama dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Sementara terkait penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dipastikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” ucap Ardi.
Dengan demikian, Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler

