Jumat, 15 Mei 2026

Pasien Covid-19 Tidak Lagi Dijamin Pemerintah, Kecuali Peserta Aktif JKN

Penulis : Prisma Ardianto
11 Sep 2023 | 20:05 WIB
BAGIKAN
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto. (Foto: BPJS Kesehatan)
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto. (Foto: BPJS Kesehatan)

JAKARTA, investor.id - Para pasien Covid-19 tidak lagi dibiayai oleh pemerintah. Saat ini penjaminan hanya diberikan kepada para peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 (Permenkes 23/2023) tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam hal ini, perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 tersebut telah diumumkan pemerintah pada kesempatan sebelumnya.

Alasannya, status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan menyangkut Covid-19.

ADVERTISEMENT

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menerangkan, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023. Adapun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjadi penyedia utama layanan.

Selanjutnya, administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Berlaku mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Ardi dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Namun khusus untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” imbuh Ardi.

Pasien Isoman

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia