Erick Thohir Pastikan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tak Dikenai Royalti
JAKARTA, investor.id - Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyebut bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam kegiatan sepak bola nasional dan pertandingan timnas Indonesia tak dikenakan tarif royalti. Hal ini dipastikan setelah Erick berkoordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Senin (18/8/2025).
"Beliau (menteri hukum) juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Erick.
Dengan menjadi domain publik, maka lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman tak memiliki perlindungan hak cipta dan tak dikenakan biaya royalti. Namun, berbeda dengan lagu komersial yang memiliki perlindungan hak cipta.
Erick menegaskan, PSSI tidak menutup mata terhadap penggunaan lagu komersial dalam mendukung timnas maupun kegiatan sepak bola. PSSI selalu mematuhi aturan royalti karena di dalamnya ada hak sang musisi atau pencipta.
Salah satunya ketika grup musik rock legendaris Indonesia, God Bless, tampil dalam laga kandang terakhir timnas Indonesia melawan China pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, 5 Juni 2025 lalu.
PSSI, kata Erick, telah mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Bagi PSSI, sepak bola nasional harus berjalan seirima dengan regulasi sekaligus tetap menghargai karya para musisi.
Sebelumnya, isu pengenaan tarif royalti untuk lagu Indonesia Raya mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu nasional yang digunakan dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.
Namun, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan, kemudian meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan Indonesia Raya telah berstatus domain publik, sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta.
Penegasan tersebut juga disampaikan oleh Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori fair use atau penggunaan wajar.
"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






