Jumat, 15 Mei 2026

Erick Thohir Pastikan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tak Dikenai Royalti

Penulis : Hendro Dahlan Situmorang
18 Aug 2025 | 16:37 WIB
BAGIKAN
Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan sebelum bertanding melawan Timnas China pada pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga Grup C di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Lmo/tom.
Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan sebelum bertanding melawan Timnas China pada pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga Grup C di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Lmo/tom.

JAKARTA, investor.id - Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyebut bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam kegiatan sepak bola nasional dan pertandingan timnas Indonesia tak dikenakan tarif royalti. Hal ini dipastikan setelah Erick berkoordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Senin (18/8/2025).

"Beliau (menteri hukum) juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Erick. 

Dengan menjadi domain publik, maka lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman tak memiliki perlindungan hak cipta dan tak dikenakan biaya royalti. Namun, berbeda dengan lagu komersial yang memiliki perlindungan hak cipta.

ADVERTISEMENT

Erick menegaskan, PSSI tidak menutup mata terhadap penggunaan lagu komersial dalam mendukung timnas maupun kegiatan sepak bola. PSSI selalu mematuhi aturan royalti karena di dalamnya ada hak sang musisi atau pencipta.

Salah satunya ketika grup musik rock legendaris Indonesia, God Bless, tampil dalam laga kandang terakhir timnas Indonesia melawan China pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, 5 Juni 2025 lalu. 

PSSI, kata Erick, telah mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Bagi PSSI, sepak bola nasional harus berjalan seirima dengan regulasi sekaligus tetap menghargai karya para musisi.

Sebelumnya, isu pengenaan tarif royalti untuk lagu Indonesia Raya mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu nasional yang digunakan dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.

Namun, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan, kemudian meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan Indonesia Raya telah berstatus domain publik, sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta. 

Penegasan tersebut juga disampaikan oleh Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori fair use atau penggunaan wajar.

"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 43 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia